Kriminalitas HSU

Diduga Edarkan Sabu, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres HSU saat Berada di Teras Rumah

Ibu rumah tangga (IRT) ini jalani proses hukum setelah ulahnya berhasil diungkap jajaran satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HSU
Petugas sedang mencari Barang bukti pelaku N alias I (40) yang diamankan karena diduga terlibat sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Menjalani proses hukum karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kini harus dirasakan, N alias I (40).

Ibu rumah tangga (IRT) ini jalani proses hukum setelah ulahnya berhasil diungkap jajaran satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Adapun barang bukti narkotika yang didapat petugas berupa dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0.82 gram atau berat bersih 0.58 gram.

Sementara barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna hitam, satu lembar tisu, satu lembar plastik warna hitam.

Baca juga: Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Tanjung Selatan Kabupaten Tabalong

Delapan lembar plastik piper klip, satu buah sendok kertas dan satu buah handphone merk Oppo F9 warna ungu lengkap dengan sim card.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasihumas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok, dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023), membenarkan proses hukum dilakukan terhadap pelaku N alias I.

"Yang bersangkutan diamankan Senin 15 Mei 2023 sore sekitar pukul 15.48 Wita," katanya.

Petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Kebayuran, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bila pelaku sering melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian anggota Satresnarkoba Polres HSU langsung menuju ke rumah pelaku.

Saat itu pelaku didapati sedang berada di teras rumahnya dan kemudian langsung diamankan petugas.

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Ketika itulah didapatkan barag bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.82 gram berat bersih 0.58 gram.

Paketan sabu iti ditemukan di atas lantai ruang tamu tepatnya di bawah kursi sofa.

Paketan sabu disimpan dengan lipatan tisu di dalam dompet kecil warna hitam

Pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di pakai dan dijual kalau ada pembelinya.

Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved