Berita Banjarmasin
Evaluasi Kota Layak Anak, Pemko Banjarmasin Sorot Pekerja Anak hingga Pernikahan Dini
Evaluasi Kota Layak Anak, Pemko Banjarmasin tidak menampik masih adanya pekerja anak dan pernikahan dini
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Kota Banjarmasin Tahun 2023 telah memasuki tahap akhir, yaitu Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) oleh Tim Penilai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjelaskan capaian yang telah diraih oleh Kota Banjarmasin tersebut berkat kerja keras seluruh pihak dalam memenuhi hak-hak anak, seperti melibatkan Forum Anak Kota Banjarmasin dalam membuat regulasi, pembangunan, serta membangun fasilitas publik yang ramah terhadap anak.
“Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen dan fokus dalam pemenuhan hak anak dan mendorong seluruh stakeholder untuk terus berperan aktif dalam pemenuhan hak-hak anak ini,” ucapnya, Jumat (26/5/2023) tadi.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan capaian KLA Banjarmasin dari tahun ke tahun yang terus meningkat, mulai dari predikat Pratama, Madya hingga Nindya.
Baca juga: Gelar Rapat Gugus Tugas, Pemko Banjarbaru Bahas Percepatan Kota Layak Anak
Baca juga: Hamil di Luar Nikah Salah Satu Pemicu Pernikahan Dini, 250 Warga di Bawah Usia 19 Menikah di Kalsel
Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian yang ada, ia mengimbau SKPD terkait untuk melengkapi bukti dukung yang telah ditetapkan dalam proses penilaian Kota Layak Anak Tahun 2023.
“Saya imbau kepada teman-teman SKPD yang termasuk dalam beberapa kluster penilaian agar sesegeranya melengkapi berkaitan dengan data dukung yang diminta secara lengkap,” imbaunya
Kendati demikian, Sekda tidak menampik bahwa masih ada PR yang harus dilakukan untuk memenuhi hak-hak anak yang masih belum dirasakan sebagian dari mereka.
Contohnya saja terkait pekerja anak serta perkawinan anak usia dini yang masih ada di Kota Banjarmasin,
"Untuk pernikahan anak diusia dini ini, memang angkanya sudah turun, tapi kami harapkan tentunya terus berkurang," ujar Sekda.
Dia menyebut, koordinasi dengan layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin serta pihak Pengadilan Agama akan terus ditingkatkan.
Apalagi DP3A juga menyediakan layanan bimbingan dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) tentang anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan.
"Kalau soal pekerja anak di Kota Banjarmasin ini, ada dua yang kami dapati selama ini. Mereka yang bekerja di pertokoan atau perusahaan dan juga mereka yang bekerja secara mandiri, misal yang jadi pengemis di lampu merah, jadi badut, atau jualan di trotoar. Bisa jadi itu memang karena kemauan mereka sendiri, atau disuruh orangtuanya," papar Ikhsan.
Baca juga: Pernikahan Dini Dilarang, Banyak Pasangan Muda di Banjarbaru Pilih Nikah Siri
Berkenaan dengan pekerja anak di bawah umur yang bekerja di pertokoan atau perusahaan, kata Ikhsan, ini juga tidak lepas dari pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
"Untuk kasus seperti itu, biasanya ditangani oleh Disnaker. Sementara untuk yang bekerja secara mandiri ini, memang perlu pendekatan khusus lagi, dari Dinas P3A dan Dinas lainnya. Kan tidak mungkin mereka diminta berhenti tanpa ada solusinya," pungkas Ikhsan. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Viral Aksi Saling Serang Kelompok Remaja Bersenjata Tajam di Kelayan Selatan Banjarmasin |
![]() |
---|
Diduga Manipulasi Transaksi e-Batarapos, Eks Kepala Kantor Pos di Tanahlaut Rugikan Negara Rp1,6 M |
![]() |
---|
Sosialisasi Instruksi Menhub No 3/2025 di KSOP Banjarmasin di Warnai Penolakan, Warga Risaukan Ini |
![]() |
---|
Motornya Hilang Saat Mancing, Pria di Tanahbumbu Ini Lega Pencuri Yamaha NMAX Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di BRI Senakin Terbongkar dari Internal, Cabang Batulicin Tegaskan Komitmen Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.