Berita Banjarbaru

Empat Kepala Daerah di Kalsel Ajukan Pengunduran Diri, Pemprov Tunggu Surat Mendagri

Proses pengajuan pengunduran diri empat kepala daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih bergulir.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok BPost
Abdi Rahman, Arifin Arpan, Mawardi, Sukamta 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Proses pengajuan pengunduran diri empat kepala daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih bergulir.

Keempat kepala daerah yang dimaksud yaitu Bupati Tanahlaut HM Sukamta, Wakil Bupati Tanahlaut Abdi Rahman, Bupati Tapin Arifin Arpan, dan Wakil Bupati Tabalong Mawardi.

Mekanisme pemberhentian masih harus melewati usulan DPRD Kabupaten dalam Rapat Paripurna kepada Gubernur.

Selanjutnya disampaikan kepada Mendagri untuk mendapat pengesahan penetapan.

“Saat ini Pemprov Kalsel masih menunggu usulan DPRD Kabupaten untuk diteruskan ke Kemendagri,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Wabup Tala Pilih Nyaleg DPRD Kalsel di Pemilu 2024, Abdi: Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sukamta Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Tala

Mengacu Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, bila kepala daerah seperti gubernur dan bupati mundur dari jabatan, otomatis pengganti sementara adalah wakilnya.

Sedangkan jika kedua pasangan kepala daerah mundur secara bersamaan, maka yang menggantikan sementara yakni Sekretaris Daerah setempat.

Jika melihat linimasa Pemilu 2024, masa jabatan kepala daerah menyisakan lebih dari satu tahun.Artinya, daerah yang memiliki  kekosongan pimpinan kemungkinan akan diisi Penjabat (Pj).

Sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Bupati diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri.

Baca juga: Bacaleg Pemilu 2024, H Mawardi Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wabup Tabalong

Pj Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik.

Pj Bupati ditetapkan Mendagri atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved