Narkoba di Kalsel
Bawa Sabu 0,22 Gram, Dua Pemuda di HSSIni Tertangkap Tangan Saat Melintas di Hulu Banyu Loksado
Dua pemuda di Kabupaten HSS tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Hulu Banyu, Loksado
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus terbongkar. Kali ini, dilakukan dua pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tertangkap tangan membawa 0,22 gram sabu.
Mereka adalah M Mahadir (35) warga Jalan Asam cangkok Rt 02 Rw 01 Desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan dan M Nuryadi Firdaus, warga Jalan A Yani Rt 09 Kelurahan Kandangan Barat.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (11/6/2023) menjelaskan, keduanya tertangkap Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Kindingan Desa Hulu Banyu Rt 03 Kecamatan Loksado.
Keduanya ditankap, saat melintas di jalan desa tersebut.
“Saat itu kedua tersangka berboncengan menggunakan hoda scoopy,”kata Ardiasnyah.
Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu dalam Dompet, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Diamankan Polisi
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, Petugas Satnarkoba Polres Batola Temukan 16 Paket Sabu
Penangkapan kedua tersangka saat anggota Polsek Loksado menerima informasi, ada pengendara scopy sering melintas di wilayah Loksado.
Informasi menyebut, mereka dari Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, menuju arah Desa Hulu Banyu Lokasdo HSS membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah melaporkan hasil penyelidikan ke Kapolsek Loksado Ipda Djoko Susilo Tri Cahyono, Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, anggota Polsek Loksado dipimpin Kapolsek melakukan pengintaian. Pukul 4.30 Wita, pengedara dimaksud yang merupakan kedua tersangka tadi melintas berboncengan di Jalan Kindinga,”jelas Kasi Humas.
Keduanya kemudian dicegat dan diperiksa dengan menggeledah badan dan sepeda motornya. Saat digeledah, ditemukan satu paket saby yang disimpan denga cara diselipkan di dalam case hand phone. Kemudian ditaruh dalam jok sepeda motor. “Saat diinterogasi keduanya mengakui sabu itu milik mereka, untuk dikonsumsi sendiri,”jelas Ardiansyah.
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Gambut, Tim Gabungan Polda Kalsel Amankan Ayam, Uang hingga Sabu
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loksado. Keduanya dijerat
Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menyita 0,22 gram sabu, juga disita telepon genggam dan sepeda motor scopy yang digunakan saat membawa sabu. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
narkotika jenis sabu
Hulu Banyu
Kecamatan Kandangan
Kelurahan Kandangan Barat
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.