Narkoba di Kalsel

Bawa Sabu 0,22 Gram, Dua Pemuda di HSSIni Tertangkap Tangan Saat Melintas di Hulu Banyu Loksado

Dua pemuda di Kabupaten HSS tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Hulu Banyu, Loksado

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost 
Tersangka penyelahgunaan sabu berserta barang bukti yang disita Polsek Loksado, yang tertangkap tangan di Jalan Kindingan Desa Hulu Banyu, Loksado, Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat 9 Juni 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus terbongkar. Kali ini, dilakukan dua pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tertangkap tangan membawa 0,22 gram sabu.

Mereka adalah M Mahadir (35) warga Jalan Asam cangkok Rt 02 Rw 01 Desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan dan M Nuryadi Firdaus, warga Jalan A Yani Rt 09 Kelurahan  Kandangan Barat.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (11/6/2023) menjelaskan, keduanya tertangkap Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Kindingan Desa Hulu Banyu Rt 03 Kecamatan Loksado.

Keduanya ditankap, saat melintas di jalan desa tersebut.

“Saat itu kedua tersangka berboncengan menggunakan hoda scoopy,”kata Ardiasnyah.

Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu dalam Dompet, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Diamankan Polisi

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, Petugas Satnarkoba Polres Batola Temukan 16 Paket Sabu

Penangkapan kedua tersangka saat anggota Polsek Loksado menerima informasi, ada pengendara scopy sering melintas di wilayah Loksado.

Informasi menyebut, mereka dari Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, menuju arah Desa Hulu Banyu Lokasdo HSS membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah melaporkan hasil penyelidikan ke Kapolsek Loksado Ipda Djoko Susilo Tri Cahyono, Jumat  9 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, anggota Polsek Loksado dipimpin Kapolsek melakukan pengintaian. Pukul 4.30 Wita, pengedara dimaksud yang merupakan kedua tersangka tadi melintas  berboncengan di Jalan Kindinga,”jelas Kasi Humas.

Keduanya kemudian dicegat dan diperiksa dengan menggeledah badan dan sepeda motornya. Saat digeledah, ditemukan satu paket saby yang disimpan denga cara diselipkan di dalam case hand phone. Kemudian ditaruh dalam jok sepeda motor. “Saat diinterogasi keduanya mengakui sabu itu milik mereka, untuk dikonsumsi sendiri,”jelas Ardiansyah.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Gambut, Tim Gabungan Polda Kalsel Amankan Ayam, Uang hingga Sabu

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti  dibawa ke Mapolsek Loksado. Keduanya dijerat

Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menyita 0,22 gram sabu, juga disita telepon genggam dan sepeda motor scopy yang digunakan saat membawa sabu. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved