Berita HSS

Semua Perangkat Daerah di HSS Sudah Laporkan Aplikasi yang Dikembangkan

Keberadaan aplikasi di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), khususnya yang ada di server Dinas Kominfo, telah dipetakan.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Hulu Sulu Selatan (HSS), Hj Rahmawaty (pertama dari kiri), saat mengikuti Rapat Kerja Daerah Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Menyusul larangan membuat aplikasi baru untuk Kementerian dan Lembaga, oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyatakan telah melakukan pendataan terhadap aplikasi yang selama ini dikembangkan dan digunakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) HSS, Hj Rahmawaty, Kamis (15/6/2023), menjelaskan, ada aplikasi yang dikembangkan, yaitu EKINERJA, esakip, satunik, desa digital dan SIM PKB.

Keberadaan aplikasi di Pemkab HSS, khususnya yang ada di server Dinas Kominfo, telah dipetakan.

“Kami petakan sesuai proses bisnis dan layanan perangkat daerah yang membutuhkan. Jika melalui Dinas Kominfo, kami verifikasi jka ada yang membuat aplikasi baru. APakah masuk aplikasi khusus. Jika hanya bersifat umum, kami arahkan dan sarankan  untuk berbagi pemakaian saja dengan menggunakan apliksi yang sudah ada,”katanya.

Baca juga: Putusan MK Proporsional Terbuka, Pengamat Politik Kalsel Sebut Mengurangi Dinamika Internal Partai

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Pernyataan Sikap Denny Indrayana

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Coblos Caleg, KPU Kalsel Siapkan Logistik dan Surat Suara

Mengenai larangan membuat aplikasi baru, Rahmawaty menyatakan, Pemkab HSS sangat mendukung.

Menurutnya, lebih baik menggunakan aplikasi yang sudah ada. “Kecual yag memang khusus diperlukan,” katanya.

Menyikapi larangan itu, lanjut dia, Pemkab HSS sedang melakukan proses pemetaan aplikasi berbagi pakai yang sudah ada untuk penyusunan perencanaan selanjutnya.

Sementara itu, salah satu SKPD, yaitu RSUD Brigjen H Hasan Basry  yang selama ini menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan pendaftaran pasien berobat, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk memberi penjelasan.

Baca juga: Marah Diputus Kekasih, Lelaki di Kabupaten Tapin Ini Posting Foto Tak Senonoh Mantan di Medsos

Baca juga: Maling Gotong Brankas Perusahaan Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah di Stagen Kabupaten Kotabaru

Baca juga: Pencuri Motor Milik Jemaah Masjid Al Khair Banjarmasin Terekam Kamera CCTV, Begini Sosok Pelaku

“Data aplikasi masih kami siapkan,” kata Humas RSUD Brigjen H Hasan Basry, Mahdi.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, salah satu aplikasi yang digunakan rumah sakit tersebut untuk pendaftaran berobat pasien secara online adalah Roket (Registrasi Online ke Rumah Sakit).

Aplikasi itu memberi kemudahan kepada pasien mendaftar secara online, jika hendak berobat ke poliklinik.

Pasien cukup masuk ke aplikasi, lalu memasukkan nomor kartu kunjungn yang merupakan nomor rekam medik pasien.

Baca juga: Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Warga Banjarmasin

Baca juga: Update Penggrebekan Lokasi Diduga Arena Judi di Gambut Kalsel, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Bergulir, Sejumlah Aset Terdakwa Disita

Selanjutnya pasien masuk melalui sandi yang dibuat sendiri oleh pasien, lalu memilih kategori pasien umum atau BPJS.

Selanjutnya, mengisi nomor rujukan faskes tingkat pertama, lalu memilih poliklinik yang hendak dituju.

Kemudian, ikuti terus petunjuk diaplikasi tersebut sampai mendapatkan nomor antrean.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved