Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Pernyataan Sikap Denny Indrayana

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, putusan MK yang menetapkan Pemilu 2024 masih dengan sistem proporsional terbuka sesuai dengan harapannya.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
INTEGRITY Law Firm
Aksi INTEGRITY Law Firm di depan Gedung Mahkamah Konstitusi mengenai sidang sistem pemilu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memberi komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 masih dengan sistem proporsional terbuka.

Dia mengatakan, putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan dirinya.

“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Partai Gelora Kalsel Ucap Syukur

Menurut Denny, Putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat.

Karena survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

“Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya,” tuturnya.

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Coblos Caleg, KPU Kalsel Siapkan Logistik dan Surat Suara

Denny yang merupakan pendiri INTEGRITY Law Firm menyebut suudah menjadi komitmen pihaknya untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih serta menjaga pemilu tetap jujur, adil, dan demokratis.

“Misalnya, menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat,” bebernya.

Perjuangan lain, lanjut Denny, seperti untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Muqoddas dkk) di tahun 2019.

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

“Kemudian tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang, memang belum berhasil. Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan INTEGRITY untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis,” ungkapnya.

Bagi dia, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya.

Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurutnya perlu mendapatkan penguatan, yakni soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved