Kapuas Kota Air

Pelaksana Tugas Bupati Kapuas Nafiah Ibnor Sampaikan Dua Raperda Tahun 2023

Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, sampaikan dua raperda ke DRPD tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Pajak dan Retribusi Daerah

Editor: Alpri Widianjono
PEMKAB KAPUAS
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HM Nafiah Ibnor saat menyerahkan dua Raperda Tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS – Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor,  sampaikan dua buah Raperda.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6/2023).

Penyampaian tersebut pada Rapat Paripurna ke–I Massa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang dihadiri Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, beserta anggota dewan, Forkopimda dan Kepala OPD di pemkab.

Disampaikan Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HM Nafiah Ibnor bersama Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HM Nafiah Ibnor bersama Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6/2023). (PEMKAB KAPUAS)

”Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, dengan melakukan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanankan secara tertib sesuai dengan fungsinya,” tuturnya.

Sambungnya, raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan permintaan pembangunan di daerah.

Serta, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah.

“Maka diperlukan penyesuaian kembali terhaap jenis dan tariff pajak dan retribusi daerah. Diharapkan pada saat pembahasan nanti dapat terlaksana dengan sebaik baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved