Berita Banjarbaru

Lakukan Sidak ke Kafe dan Restoran, Komisi II DPRD Banjarbaru Temukan Pajak Belum Optimal

Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, menemukan adanya setoran pajak yang belum optimal saat menggelar sidak kafe dan restoran

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Komisi II DPRD Banjarbaru bersama BPPRD saat melakukan sidak pajak di kafe dan restoran, Selasa (20/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, menemukan adanya setoran pajak yang belum optimal, pada satu tempat usaha kafe di Kota Idaman.

Hal tersebut diketahui saat Komisi II DPRD Banjarbaru melakukan sidak bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Senin (20/6/2023) malam.

"Memang ada pelaku usaha yang setoran pajaknya belum optimal, tidak sesuai dengan pendapatan," kata Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Gusti Rizki.

Berkaitan dengan itu pihaknya mengaku bakal melakukan optimalisasi setoran pajak, terhadap pelaku usaha di Kota Banjarbaru.

"Pelaku usaha nanti akan kami coba beri arahan kembali, sehingga mereka bisa mentetorkan pajak sesuai dengan pendapatan," ujarnya.

Baca juga: Gara-Gara Bawa Zenith Keluar dari Dalam Karaoke, Dua Cewe di Banjarbaru Diamankan Polisi

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Rektor ULM Prof Ahmad Resmikan Laboratorium Terpadu di Banjarbaru

Berkaitan hal itu juga, Rizki meminta BPPRD untuk melakukan pemasangan, pada tapping box pada kafe dan restoran yang ada di Banjarbaru. 

"Agar menghindari kebocoran pajak serta mengoptimalisasi kinerja BPPRD dalam mengejar potensi pajak restoran di Banjarbaru," ucapnya.

Sementara itu Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya memastikan adanya pemasangan ratusan tapping box pada kafe dan resto.

Dijelaskan Rudi, bahwa pada tahun 2023 ini, pihaknya sudah menercanakan 302 tapping box terpasang.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 47 unit tapping box yang terpasang di kafe dan restoran," ungkap Rudi.

Baca juga: Wisata Kuliner Minggu Raya di Banjarbaru Kalsel Ramai Tiap Akhir Pekan, Ini Tips Saat Berkunjung

Agar maksimal, BPPRD juga berencana menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan kafe dan restoran. 

"Jadi nanti saat mengurus izin usaha kafe dan restoran, pelaku usaha diwajibkan memasang tapping box," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved