Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari HSU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Didominasi Perkara Narkotika

Kejari HSU menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kejari HSU untuk BPost
Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar pimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum tahun 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan total ada 112 perkara.

Dari 112 perkara tersebut paling banyak berasal dari kasus narkotika dengan total ada 85 perkara.

Kajari HSU Agustiwan Umar melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023), membenarkan adanya pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini.

"Pemusnahan dilakukan kemarin di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara," katanya.

Proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsumg Kajari HSU Agustiawan Umar serta disaksikan perwakilan Pj Bupati HSU, unsur forkopimda HSU, perwakilan Lapas Kelas IIb Amuntai, Perwakilan BPOM HSU, perwakilan BNNK HSU dan seluruh jajaran pegawai Kejari HSU.

pemusnahan barang bukti perkara 2023
Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar pimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incrah, Kamis (22/6/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnah terdiri dari narkotika ada 85 perkara dengan berat kurang lebih 220,92 gram, senjata tajam ada 4 perkara,tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) ada 4 perkara.

Obat-obatan tanpa izin edar atau UU Kesehatan ada 2 perkara  dengan jumlah barang bukti kurang lebih 10.328 butir tablet, handphone dan perkara tindak pidana umum lainnya.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti  sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved