Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Pemusnahan Barbuk di Kejari Tapin, Ada Dua Tabung Oksigen

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tapin didominasi kasus lainnya dan narkotika berasal dari 47 perkara pidana umum sepanjang Februari hingga Mei 2023.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum berupa sabu dan obat-obatan terlarang dengan belender di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin gelar pemusnahan barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum, Kamis (22/6/2023). 

Pemusnahan barang bukti yang didominasi kasus lainnya dan narkotika ini berasal dari 47 perkara pidana umum sepanjang Februari hingga Mei 2023.

Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Irfan Harisman, rincian dari 47 perkara tersebut terdiri dari 15 kasus narkotika, tipiring 4 perkara, perkara Undang-Undang Darurat 8 perkaran dan kasus lainnya 20 perkara. 

"Untuk barbuk, sabu seberat 36,1gram, ekstasi 5 butir, obat Carnophen 3.710 butir, bat Neormethor 96 butir, obat samchodin 20 butir, Obat Seledryl 16 butir," rinci Harisman. 

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum berupa tabung oksigen dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/6/2023).
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum berupa tabung oksigen dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/6/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI)

Selain itu, ada 42 botol minuman keras, termasuk alkohol 95 persen, 10 bilah sajam dan beberapa barang lainnya termasuk dua tabung oksigen. 

"Untuk tabung oksigen ini kasus pencurian besi jembatan, jadi digunakan terdakwa sebagai alat potong," tambahnya. 

Pemusnahan menggunakan alat pelumat blender, dibakar dan pemotongan dengan gergaji mesin. 

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tapin juga dihadiri sejumlah instansi terkait dan perwakilan penegak hukum yang ada di Kabupaten Tapin. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved