Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Pemusnahan Barbuk di Kejari Tapin, Ada Dua Tabung Oksigen
Pemusnahan barang bukti di Kejari Tapin didominasi kasus lainnya dan narkotika berasal dari 47 perkara pidana umum sepanjang Februari hingga Mei 2023.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin gelar pemusnahan barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum, Kamis (22/6/2023).
Pemusnahan barang bukti yang didominasi kasus lainnya dan narkotika ini berasal dari 47 perkara pidana umum sepanjang Februari hingga Mei 2023.
Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Irfan Harisman, rincian dari 47 perkara tersebut terdiri dari 15 kasus narkotika, tipiring 4 perkara, perkara Undang-Undang Darurat 8 perkaran dan kasus lainnya 20 perkara.
"Untuk barbuk, sabu seberat 36,1gram, ekstasi 5 butir, obat Carnophen 3.710 butir, bat Neormethor 96 butir, obat samchodin 20 butir, Obat Seledryl 16 butir," rinci Harisman.
Selain itu, ada 42 botol minuman keras, termasuk alkohol 95 persen, 10 bilah sajam dan beberapa barang lainnya termasuk dua tabung oksigen.
"Untuk tabung oksigen ini kasus pencurian besi jembatan, jadi digunakan terdakwa sebagai alat potong," tambahnya.
Pemusnahan menggunakan alat pelumat blender, dibakar dan pemotongan dengan gergaji mesin.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tapin juga dihadiri sejumlah instansi terkait dan perwakilan penegak hukum yang ada di Kabupaten Tapin. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.