Berita Banjarbaru
Waspada Ujaran Kebencian di Medsos, Balai Bahasa Kalsel Gelar Sosialisasi Layanan Bahasa dan Hukum
Dr H Mispansyah dari ULM mengingatkan Tindakan sepele memasang status atau foto di media sosial berisi ujaran kebencian bisa berujung ke ranah hukum
Penulis: Anjar Wulandari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tindakan sepele memasang status atau foto di media sosial (medsos), yang berisi ujaran kebencian, fitnah atau pencemaran nama baik, ternyata bisa berujung ke ranah hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam mengelola akun medsosnya.
Demikian disampaikan Dr H Mispansyah dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Layanan Bahasa dan Hukum, yang digelar Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Grand Dafam Q Banjarbaru, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, ada sejumlah aturan hukum yang bisa menjerat orang-orang yang tidak bijak saat bermedsos.
Dia pun mencotohkan sejumlah pasal larangan dan ancaman hukuman yang ada di UU ITE, seperti pasal 27, 28 dan 30, lalu KUHP pada pasal 310 dan 315.
Baca juga: Balai Bahasa Kalimantan Selatan Gelar Pelatihan yang Dihadiri Akademisi, Guru dan Maestro
Baca juga: Gelar Diskusi, Kepala Balai Bahasa Kalsel : Hasilnya Bahasa Banjar Akan Diterapkan di Sekolah
Dalam penjelasan lebih lanjut juga dicontohkan tindakan yang berpotensi kena pasal UU ITE, yakni tindakan mendistribusikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Mendistribusikan ini tidak sekadar men-share. Tapi juga pasang di status, di dinding, sehingga bisa dibaca orang lain,” paparnya.
Dia pun mengajak untuk memahami kebahasaan dan hukum dalam menggunakan medsos di tengah era globalisasi. Kemajuan teknologi, hingga lahirnya artificial intelligence (AI), tidak hanya berdampak baik, tapi juga bisa buruk.
Terlebih dalam aturan hukum, masih banyak pasal karet yang bisa menjerat.
Mispansyah adalah pembicara terakhir dalam acara itu. Sebelumnya Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Sudarno, juga menyebutkan sejumlah kasus yang terkait dengan kebahasaan yakni kejahatan siber, ujaran kebencian, pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik dan pemalsuan sporadik atau SHM.
Menurutnya, kejahatan melalui medsos biasanya meningkat jelang Pemilu. Dia pun mengajak masyarakat agar hati-hati dan bijak mengelola akun medsosnya. Misalnya, dengan tidak asal menyebarkan informasi yang didapat di medsos sebelum melakukan pengecekan.
Sementara itu, Widyabasa Ahli Madya Balai Bahasa Kalsel, M Luthfi Baihaqi, menjelaskan maraknya kasus hukum terkait bahasa sejalan dengan semakin masifnya penggunaan medsos di masyarakat. Dia pun mengulas sejauh mana bahasa dapat dikatakan masuk ke dalam ranah hukum.
Salah satunya terkait perang bahasa, yakni menggunakan bahasa secara sengaja sebagai alat atau senjata untuk kepentingan dirinya, kelompoknya dengan tujuan menyerang gagasan, pikiran, perilaku, kehormatan, atau kondisi fisik seseorang atau sekelompok mitra tutur, baik dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Adapun tuturan penyebab konflik, yakni yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, hujatan, tuduhan, kritik, bahkan saran.
Sebaliknya, agar informasi atau pesan yang ingin disampaikan dapat diterima secara baik, disarankan untuk mengamalkan kesantunan berbahasa. Misalnya menggunakan kata maaf, tolong, dan terima kasih.
| Truk di LIK Lianganggang Banjarbaru Hangus Terbakar, Nasib Sopir dan Pemicu Api Terungkap |
|
|---|
| Petani di Banjarbaru Kalsel Ungkap Dugaan Penyebab Harga Cabai Anjlok |
|
|---|
| Turnamen Mini Soccer Mudir Cup 2025 Meriahkan Milad Emas Ponpes Al-Falah Banjarbaru |
|
|---|
| Empat Jabatan Kadis di Lingkungan Pemko Banjarbaru Diisi Pelaksana Tugas |
|
|---|
| Layanan Drive Thru BPN Banjarbaru Permudah Warga Ambil Sertifikat Tanah, Karim Tak Perlu Antre |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.