Berita Kotabaru

12 Pelaku Diciduk Dalam Ops Antik Intan Polres Kotabaru, Dua Tersangka Baru Keluar Penjara

Pada Operasi Antik Intan selama 14 hari dilaksanakan anggota Polres Kotabaru mengungkap 11 perkara Undang-Undang Narkotika denagn 12 tersangka

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BNNP Kalsel
Illustrasi barang bukti sabu-sabu. Pada Operasi Antik Intan Polres Kotabaru amankan 12 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Operasi Antik Intan selama 14 hari dilaksanakan anggota Polres Kotabaru mengungkap 11 perkara Undang-Undang Narkotika. Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dalam operasi tersebut.

Sebelas perkara ditangani Satres Narkoba, empat target operasi dan tujuh non target operasi. Hal itu dikemukakan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto belum lama tadi.

Lanjut dia, dari 11 perkara dengan 12 orang tersangka terdiri dari satu perempuan dan 11 laki-laki. Barang bukti disita sebanyak 58 butir obat carnophen dan 9,96 gram sabu-sabu.

"Tersangka rata-rata usia 23 tahun hingga 48 tahun," jelas Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Nur Alam.

Masih menurut Kapolres, dari belasan tersangka, dua di antaranya residivis dengan perkara yang sama. Selain itu seorang dari dua tersangka tersebut baru bebas tiga bulan lalu.

Baca juga: Satu Bulan Polres Kotabaru Ungkap 10 Kasus, Termasuk Ciduk Pelaku Pencurian Brankas

Baca juga: Innalillahi, Jemaah Haji Tertua Asal Kalsel Wafat di Mina Arab Saudi, Dalam Usia 98 Tahun

Baca juga: Viral Remaja Putra 16 Tahun Balikpapan Lakukan Aksi Pencurian Tanpa Busana, Kasus Berakhir Damai?

Tersangka diamankan sebagian besar jaringan Batulicin dan Kalimantan Timur. Dengan modus operandi transaksi yakni sistem ranjau dan dikomunikasikan melalui telepon genggam.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Memang operasi antik intan sudah berakhir namun upaya jajaran Polres Kotabaru dalam melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba tidak akan berhenti," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat yang masih bersentuhan dengan narkoba baik pengedar atau pemakai agar segera berhenti.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved