Narkoba di Kalsel
Jaring 22 Tersangka dari 15 Kasus Narkotika, Kapolres Sebut Tapin Masih Jadi Sasaran Peredaran
Sepanjang 14 hari gelar Operasi Antik 2023, jajaran Polres Tapin amankan setidaknya 22 tersangka dari 15 kasus narkotika
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sepanjang 14 hari gelar Operasi Antik 2023, jajaran Polres Tapin amankan setidaknya 22 tersangka.
Jumlah tersebut merupakan pelaku yang diamankan dari 15 kasus narkotika yang ditangani sejak 14 hingga 28 Juni lalu.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, ada beberapa jenis narkotika yang turut disita, seperti 19, 2 gram sabu, 2 butir ekstasi dan 734 butir carnophen
"Jika dikalkulasikan, diamankannya narkotika sebanyak ini setidaknya menyelamatkan 180 lebih warga kita," terang Kapolres pada Konferensi Pers kemarin, Senin (3/7/2022).
Baca juga: Sita 152,87 Gram Sabu dari 8 Tersangka, Polres Hulu Sungai Selatan Telusuri Bandar Narkoba
Baca juga: Empat Hari, Enam Pelaku Dugaan Peredaran Sabu di HSU Berhasil Diamankan Polisi
AKBP Sugeng mengatakan apabila dikalkulasikan dengan hasil kasus tersebut Polres Tapin berhasil menyelamatkan ratusan orang dari bahayanya narkotika.
"Untuk barang bukti sabu sebanyak 19,2 gram, ekstasi 2 butir, dan 734 butir narkoba golongan I jenis carnophen," pungkasnya.
Tingginya angka kasus ini juga menjadi atensi Kapolres untuk terus menghimbau masyarakat, terhadap bahayanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, Tapin bisa dikatakan jadi target sasaran untuk penyebaran. Sehingga perlu kepedulian bersama untuk turut menanganinya.
Sementara itu lebih mendetail, Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi mengatakan ada peningkatan dua kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kebanyakan para tersangka merupakan kurir dan pengguna," ungkap Tatang.
Baca juga: Digeledah Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, BH dan HM Sempat Buang 23,63 Gram Sabu
Ia pun mengatakan, dari pengakuan beberapa tersangka mereka sudah bermain narkoba kisaran di setahun terakhir.
"Dominasi tersangka kali ini juga dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1," pungkas Tatang.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.