Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Anwar Abbas dan MUI, Sidang Perdana Akhir Juli
Ini alasan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap alasan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ternyata tak hanya Anwar Abbas sebagai tergugat pertama, Panji Gumilang juga menggugat MUI secara kelembagaan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, MUI menjadi tergugat kedua dalam perkara ini.
"Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Sumber Uang Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Analis Kajian Terorisme: Dia Pakai Strategi
Baca juga: Sosok Asli Panji Gumilang Dibongkar Pendiri Ponpes Al Zaytun, Cari Dukungan ke Israel untuk Dana
Majelis Hakim, panitera pengganti, hingga juru sita telah ditetapkan terkait perakara ini.
Namun masih tak diungkap nama-namanya.
Oleh karena Majelis Hakim yang bertugas telah ditunjuk, persidangan perdana pun sudah dijadwalkan pada akhir Juli 2023.
"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumilang ini telah teregister sejak Kamis (6/7/2023) dengan nomot perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pihak Panji Gumilang pun telah menyampaikan bahwa Anwar Abbas digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Tuduhan yang dimaksud, terkait dengan pernyataan Panji Gumilang yang viral mengenai "Saya komunis."
Pernyataan itu disebut kuasa hukum Panji telah dimanipulasi oleh orang tak bertanggungjawab.
Menurut pihak Panji juga, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Baca juga: Alasan Kuat PPATK Sampai Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Agak Mencurigakan
Baca juga: Hasil Analisis PPATK Soal Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud MD: Ada Ratusan
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Senin (10/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Pengadilan Negeri Jakpus Gelar Sidang Perdana Akhir Juli,
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.