Berita Banjarbaru

Pemilu 2024 - Pengunduran Diri 2 Bupati dan 2 Wabup di Kalsel, Jadwal Sidang Paripurna Ditetapkan

Bupati Tala Sukamta, Wabup Tala Abdi Rahman, Bupati Tapin Ariffin Arpan, Wabup Tabalong Mawardi mengundurkan diri karena ikut pileg pada Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Dok BPost
Foto dari kiri: Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Wakil Bupati Tabalong Mawardi dan Bupati Tanah Laut Sukamta mengundurkan diri dari jabatanna karena maju pada pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024. 

Sedangkan jika kedua pasangan kepala daerah mundur secara bersamaan, maka yang menggantikan sementara adalah Sekretaris Daerah setempat.

Jika melihat linimasa Pemilu 2024, masa jabatan kepala daerah menyisakan lebih dari satu tahun.

Daerah yang memiliki kekosongan pimpinan kemungkinan akan diisi Penjabat (Pj).

Sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Bupati diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri.

Sedangkan untuk Pj Bupati, disyaratkan bagi yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan selama tiga tahun terakhir dan memiliki kinerja yang baik.

Baca juga: Dinilai Bersalah, Kontraktor Proyek Irigasi Mandiangin Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Terdampak Longsor Km 171 Satui, Setahun Sudah Warung-warung Kecil Sepi Pembeli

Untuk Pj Bupati ditetapkan Mendagri atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaifuk Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved