Berita Banjarbaru

Pemilu 2024 - Pengunduran Diri 2 Bupati dan 2 Wabup di Kalsel, Jadwal Sidang Paripurna Ditetapkan

Bupati Tala Sukamta, Wabup Tala Abdi Rahman, Bupati Tapin Ariffin Arpan, Wabup Tabalong Mawardi mengundurkan diri karena ikut pileg pada Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Dok BPost
Foto dari kiri: Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Wakil Bupati Tabalong Mawardi dan Bupati Tanah Laut Sukamta mengundurkan diri dari jabatanna karena maju pada pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Proses pengajuan Pengunduran Diri empat pimpinan daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin dekat.

Informasi terbaru, masing-masing DPRD telah menetapkan jadwal sidang paripurna pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut.

“Kami masih menunggu,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi, Kamis (13/7/2023).

Mekanisme pemberhentian memang harus melewati usulan DPRD daerah masing-masing, dalam Rapat Paripurna.

Kemudian, hasil paripurna tersebut akan menjalani proses di Pemprov Kalsel.

Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru

Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi

Selanjutnya, disampaikan kepada Mendagri untuk mendapat pengesahan penetapan.

“Tidak ada batasan waktu kapan paripurna digelar. Terpenting, jangan melebihi masa jabatan yang sudah ditetapkan,” beber Fitri.

Dari data, tercatat ada tiga pasang pimpinan yang mengakhiri masa jabatan di tahun ini. Tepatnya pada 19 September 2023.

Tiga pasang pemimpin tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), Bupati dan Wakil Bupati Tapin, serta Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dari tiga pasang pemimpin tersebut, empat orang di antaranya memilih mundur lebih dulu.

Baca juga: Jalin Silaturahmi, Kepala Kanwil DJPb Kalsel Ke Banjarmasin Post

Baca juga: Banjarmasin Post Bersilaturahmi ke KPU Kalsel, Andi Tenri Apresiasi Pemberitaan yang Edukatif

Alasannya, karena ingin maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Keempat orang yang dimaksud, yaitu Bupati Tala H Sukamta, Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Wakil Bupati Tabalong H Mawardi.

Sesuai aturan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang ingin maju di pileg 2024 harus mundur terlebih dulu dari jabatan.

Mereka sudah harus berhenti dari jabatan tersebut sebelum dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pileg 2024. Penetapan DCT akan dilakukan oleh KPU pada Oktober 2023.

Bila mengacu Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, bila kepala daerah seperti gubernur dan bupati mundur dari jabatan, otomatis pengganti sementara adalah wakilnya.

Baca juga: UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI, Begini Sikap IDI Kalsel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved