Kasus Ponpes Al Zaytun
Polri Tunggu Fatwa MUI Soal Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Untuk Acuan Ini
Bareskrim menunggu fatwa MUI untuk dijadikan acuan sebagai salah satu alat bukti kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
BANJARMASINPOST.CO.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan, polisi juga menanti hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait barang bukti di kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, Bareskrim menunggu fatwa MUI untuk dijadikan acuan sebagai salah satu alat bukti.
"Ditambah kita menunggu fatwa MUI yang merupakan pengunjuk," ucap dia.
Bareskrim Polri juga memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) hari ini.
Baca juga: Viral Lama Ditinggal Pergi Dinas, Putri TNI di Tanjung Mowara Histeris Akibat Tak Kenali Sang Ayah
Baca juga: Viral Pengendara Mobil Ugal-ugalan di Tangerang Tantang Atlet MMA, Begini Nasibnya Usai Dilumpuhkan
Selain saksi ahli agama, polisi memeriksa saksi ahli bahas dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).
"Hari ini sesuai rencana, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli ITE, agama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
"Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, ada dari MUI, ada dari Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah," kata dia.
Ramadhan menyampaikan, polisi juga menanti hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait barang bukti di kasus ini.
Selain itu, Bareskrim menunggu fatwa MUI untuk dijadikan acuan sebagai salah satu alat bukti.
"Ditambah kita menunggu fatwa MUI yang merupakan pengunjuk," ucap dia.
Setelahnya, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atau tidak.
Baca juga: Viral Suara Mempelai Pria di Maluku Saat Lakukan Akad Bikin Gempar Tamu Undangan, Kalahkan Penghulu
Baca juga: Langkah Tegas Ganjar Pranowo Copot Kepsek SMKN 1 Sale Rembang Usai Viral Siswa Curhat Pungli Sekolah
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak," ujar Ramadhan.
Soal fatwa MUI
Fatwa terkait penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sedianya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/7/2023) atau Rabu (12/7/2023).
"Insya Allah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan saat ditemui usai rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.