Pemilu 2024

Temukan Pemalsuan, Bawaslu Kalsel Sebut Bacaleg Asal Tala Tak Cantumkan Mantan Narapidana di SKCK

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Kalsel menemukan oknum bacaleg serahkan berkas tidak benar

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie (tengah). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam tahapan verifikasi administrasi untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg), ternyata Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan adanya oknum bacaleg yang menyerahkan berkas yang tidak benar. 

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie membeberkan, jika Bawaslu menemukan adanya bacaleg yang menyerahkan berkas yang tidak benar. 

Bahkan, saat ini sedang menjalani proses di Pengadilan di Pengadilan Negeri Tanah Laut.

Ia mengatakan bacaleg yang dimaksud juga berasal dari Tanah Laut. 

Baca juga: Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 Marak, Bawaslu Kabupaten Tapin Perbolehkan dengan Catatan Ini

Baca juga: Persoalan Internal Membuat 2 Parpol di Kabupaten HSS Tak Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024

Baca juga: Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg Usai, KPU Tapin Temukan Nama Ganda

Ia mengatakan jika bacaleg didakwa dengan pasal 520. Dimana yang bersangkutan merupakan mantan narapidana. Namun, di SKCK tidak dicantumkan. 

"Saat ini dalam tahap pembuktian," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait bacaleg yang menjadi mantan narapidana dan menjalani hukuman lebih dari lima tahun. 

"Kalau ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Saat ini memang masih dalam proses," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved