Tenaga Honor Dihapus
Rincian Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023, Satpam Mulai Rp 5,6 Juta
Cek rincian gaji PNS part time pengganti tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang seperti profesi satpam.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut rincian gaji PNS part time pengganti tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Untuk rincian besaran gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.
Namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dimana besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta.
Baca juga: Simak Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dilengkapi Contoh Soal dengan Kunci Jawaban, Siapkan dari Awal
Baca juga: Polri Kuak Peruntukan Pesawat yang Dibeli Hampir Rp1 Triliun, tak Bisa Ikut Jadwal Penerbangan Sipil
Misalnya Gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta dan pramubakti dengan gaji tertinggi sebesar Rp 4,18 juta.
Diketahui saat ini tengah jadi pembahasan soal PNS.
Hal tesebut dikarenakan tenaga honorer telah dihapus.
Namun posisi tersebut diganti dengan PNS Part Time.
PNS Part Time ini jadi sorotan soal cara kerjanya.
Lantas apa sebenernya PNS Part Time itu?
Baca juga: Nasib Resepsi Pernikahan Warga saat Gedung K-Link Jalan Gatot Subroto Terbakar, Prosesi Ijab Kabul
Berikut ini penjelasannya.
Diketahui topik mengenai apa itu PNS part time kini tengah jadi perbincangan hangat.
Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dengan begitu posisi tugas dan kewajiban tenaga honorer yang dihapus Pemerintah, digantikan dengan PNS Part Time.
Dijelaskan, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.