Tenaga Honor Dihapus
Inilah Skema PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer Mulai Per 28 November 2023, tak Akan Dipecat
Ternyata status tenaga honorer yang dihapus 28 November 2023 akan diganti dengan skema baru sebagai PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Status tenaga honorer yang dihapus 28 November 2023 akan diganti dengan skema baru sebagai PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
Pemerintah memastikan tidak akan memecat Tenaga Honorer yang statusnya resmi dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.
Kepastian itu diungkap setelah sebelumnya pemerintah mencari solusi atau jalan tengah terkahit nasib 2,3 juta Tenaga Honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Tenaga Honorer yang harus selesai pada November tahun ini.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Sudah Dibuka Mulai Jumat 14 Juli 2023 Lalu, Ini Cara Mudah Mendaftarnya
Baca juga: Alasan Kuat PPATK Sampai Harus Blokir Rekening Panji Gumilang, Terus Dalami Tujuan Transaksi
Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce.
"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama.
"Yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," katanya pada Jumat 14 Juli 2023.
Kemudian, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Baca juga: Viral Anak Kucing Nyasar Terbawa Kereta dari Stasiun Bogor Bikin Gempar TikTok, Terpisah dari Induk
Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) pun kembali diingatkan agar tidak lagi membuka kesempatan kerja untuk status Tenaga Honorer.
"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ucap Averrouce.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan jumlah honorer sekarang ini mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Berisi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.