Tenaga Honor Dihapus
Inilah Skema PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer Mulai Per 28 November 2023, tak Akan Dipecat
Ternyata status tenaga honorer yang dihapus 28 November 2023 akan diganti dengan skema baru sebagai PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto memberi ususlan kepada pemerintah.
Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.
"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.
Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain.
Khususnya yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia.
Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Selamat! Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dipecat, Diganti Skema PNS Part Time,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.