Tenaga Honor Dihapus

Inilah Skema PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer Mulai Per 28 November 2023, tak Akan Dipecat

Ternyata status tenaga honorer yang dihapus 28 November 2023 akan diganti dengan skema baru sebagai PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho
Ilustrasi: Ratusan guru honor dari berbagai dinas menggelar demo di kantor DPRD Batola, Selasa (25/9/2018). 

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto memberi ususlan kepada pemerintah.

Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.

Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain.

Khususnya yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia.

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Selamat! Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dipecat, Diganti Skema PNS Part Time,

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved