Tenaga Honor Dihapus
Rincian Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023, Satpam Mulai Rp 5,6 Juta
Cek rincian gaji PNS part time pengganti tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang seperti profesi satpam.
Skema penyelamatan tenaga honorer
Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.
Terpisah, PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.
Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis 6 Juli 2023.
Besaran Gaji PNS Part Time
Untuk rincian besaran gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.
Namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dimana besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta.
Misalnya Gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta dan pramubakti dengan gaji tertinggi sebesar Rp 4,18 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Apa Itu PNS Part Time? Kerja Cuma 4 Jam, Berikut Ini Besaran Gajinya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.