Narkoba di Kalsel
Tangkap Pengedar, Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru Sita Sabu hingga Catatan Transaksi
Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan pria berinisial NKO (51) di Kelurahan Guntung Manggis dan barang bukti narkotika jenis sabu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mulai dari timbangan digital hingga buku catatan pembelian narkotika jenis sabu , berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada rumah seorang pria berinisial NKO (51) di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Selain itu, juga turut diamankan sebanyak tujuh lembar plastik klip, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu berat bersih 1,84 gram.
NKO pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti lainnya sudah diamankan, dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Kurir Diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sembunyikan 10 Kg Sabu di Mobil Modifikasi
Baca juga: Kembali Bekuk Dua Budak Sabu, Kapolres HST : Tuntaskan Sampai Bandar-bandarnya
Baca juga: Polda Kalsel Gelar Konfrensi Pers Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2023, Ada Sabu 10 Kg
Diungkapkan Syahruji, bahwa pelaku telah diamankan pada Hari Jumat (14/7/2023) sekira pukul 19.30 Wita, di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.
Semua itu bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga membawa, menyimpan, memiliki, dan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Laporan tersebut disertai dengan ciri-ciri p4laku, yakni berkulit sawo matang dan badan yang tidak terlalu tinggi.
"Kemudian laporan itu kami tindak lanjuti, dan hasilnya Petugas dari Satres Narkoba berhasil mengamankan pria berinial NKO," jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku NKO, satu hari setelahnya, Sabtu (19/7/2023) pihaknya ujar Syahruji juga mengamankan pelaku berinisial ASI (42).
Seorang buruh harian lepas itu diamankan polisi, juga berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu.
Baca juga: Nekat Mau Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas di Alalak Selatan Dibekuk Polisi
"Pelaku kami amankan di indekos yang beralamat, di Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Lianganggang," ungkap Syahruji.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ASI, yakni sabu dengan berat bersih 2,47 gram, beserta alat hisap. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Kelurahan Guntung Manggis
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
narkotika jenis sabu
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.