Narkoba di Kalsel

Kembali Bekuk Dua Budak Sabu, Kapolres HST : Tuntaskan Sampai Bandar-bandarnya

Personel Satresnarkoba Polres HST mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Aluan Besar, Batu Benawa

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
MH (44) dan HF (31) ditangkap anggota pada hari Jumat, (14/07/2023) kemarin di Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, HST. (insert) barang bukti dari penangkapan tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST) Senin, (17/06/2023).

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, betul. Keduanya ditangkap anggota pada hari Jumat, (14/07/2023) kemarin di Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya.

Iptu Priadi mengatakan kedua tersangka berinisial MH (44) dan HF (31) ditangkap setelah adanya informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti anggota.

"Terkait peredaran narkoba ini memang perintah Bapak Kapolres tuntaskan sampai ke bandar-bandarnya," jelasnya.

Baca juga: Jaring 22 Tersangka dari 15 Kasus Narkotika, Kapolres Sebut Tapin Masih Jadi Sasaran Peredaran

Baca juga: Nekat Mau Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas di Alalak Selatan Dibekuk Polisi

Baca juga: Digeledah Polisi, Pegawai Swasta di Banjarmasin Ini Simpan Puluhan Gram Sabu di Saku Celana

Priadi mengatakan kinerja Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten HST akan semakin terus ditingkatkan. 

"Peredaran narkoba ini semakin meresahkan karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa," jelasnya.

Ia mengakui semua kasus terkait narkoba akan tetap dilakukan proses hukum dan juga pengembangan untuk bisa membekuk bandarnya. 

"Mohon bantuan dari masyarakat agar dapat melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres HST apabila menemukan indikasi terkait narkoba dan untuk identitas warga yang melapor juga aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir," lanjutnya.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun Diciduk Personel Satresnarkoba Polres Tanbu

Ia mengatakan Polres HST mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berwaspada terhadap peredaran narkotika dan meminta masyarakat dapat membantu memberantas narkoba di Kabupaten HST dengan memberikan informasi kepada Polres HST atau kepolisian setempat. 

Atas tindakannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved