Narkoba di Kalsel
Kembali Bekuk Dua Budak Sabu, Kapolres HST : Tuntaskan Sampai Bandar-bandarnya
Personel Satresnarkoba Polres HST mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Aluan Besar, Batu Benawa
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST) Senin, (17/06/2023).
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, betul. Keduanya ditangkap anggota pada hari Jumat, (14/07/2023) kemarin di Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya.
Iptu Priadi mengatakan kedua tersangka berinisial MH (44) dan HF (31) ditangkap setelah adanya informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti anggota.
"Terkait peredaran narkoba ini memang perintah Bapak Kapolres tuntaskan sampai ke bandar-bandarnya," jelasnya.
Baca juga: Jaring 22 Tersangka dari 15 Kasus Narkotika, Kapolres Sebut Tapin Masih Jadi Sasaran Peredaran
Baca juga: Nekat Mau Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas di Alalak Selatan Dibekuk Polisi
Baca juga: Digeledah Polisi, Pegawai Swasta di Banjarmasin Ini Simpan Puluhan Gram Sabu di Saku Celana
Priadi mengatakan kinerja Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten HST akan semakin terus ditingkatkan.
"Peredaran narkoba ini semakin meresahkan karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa," jelasnya.
Ia mengakui semua kasus terkait narkoba akan tetap dilakukan proses hukum dan juga pengembangan untuk bisa membekuk bandarnya.
"Mohon bantuan dari masyarakat agar dapat melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres HST apabila menemukan indikasi terkait narkoba dan untuk identitas warga yang melapor juga aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir," lanjutnya.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun Diciduk Personel Satresnarkoba Polres Tanbu
Ia mengatakan Polres HST mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berwaspada terhadap peredaran narkotika dan meminta masyarakat dapat membantu memberantas narkoba di Kabupaten HST dengan memberikan informasi kepada Polres HST atau kepolisian setempat.
Atas tindakannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.