Narkoba di Kalsel

Diduga Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun Diciduk Personel Satresnarkoba Polres Tanbu

Seorang kakek 50 tahun di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanbu dengan 1 paket sabu

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
AH (50) diringkus bersama barang bukti 1 paket sabu oleh personel Polres Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang kakek 50 tahun di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanbu

Kakek berinsial AH ini diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu, pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 16.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan AH. 

"Kakek berusia setengah abad itu kita amankan, di pinggir Jl. Transmigrasi Km 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu," sebut kasi Humas Tanbu ketika dikonfirmasi Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Lelaki Paruh Baya Disergap Polisi di Teluk Dalam Banjarnasin, Diduga sebagai Pengedar Sabu

Baca juga: Joko Tingkir Kelahiran Sulawesi Ditangkap Polisi di Kebun, 66 Paket Sabu Disita Polres Tanah Laut

Penangkapan tersangka bermula, setelah tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sarigadung.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu kemudian, melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menemukan sosok pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, satu unit handphone warna biru, satu buah kotak rokok yang menjadi wadah menyimpan narkoba itu.

"Selanjutnya tersangka dan barang dibawa ke Polres Tanbu, guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved