Kriminalitas Tanahlaut

Joko Tingkir Kelahiran Sulawesi Ditangkap Polisi di Kebun, 66 Paket Sabu Disita Polres Tanah Laut

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) menangkap Joko Tingkir di Jorong, menyita 66 paket sabu, tiga hp, uang tunai Rp 800 ribu dan lainnya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Para pelaku kasus narkoba yang kini ditahan di Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Jumat (14/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sebanyak 31 orang yang diduga terlibat peredara sabu, dibekuk jajaran Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Data didapat saat Jumat (14/7/2023), seorang di antaranya adalah Joko Tingkir, kelahiran Sulawesi Selatan (Sulsel), 2 Juni 1974 , dengan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 194,08 gram sabu.

Kepala Polres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasatresnarkoba, Iptu May Felly Manurung, menuturkan, pelaku ini ditangkap ketika sedang berada di sebuah kebun di Desa Asamasam RT 13.

Baca juga: Warga Semangat Dalam Bawa 2 Paket Sabu di Parkiran Hotel Ditangkap Anggota Polresta Banjarmasin

Baca juga: Pencuri Uang di Kotak Amal Minimarket Sungai Miai Kota Banjarmasin Diikat di Tiang

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru Bekuk Montir Bengkel yang Terlibat Kasus Sabu

Mantan Kapolsek Pelaihari ini menceritakan penangkapan di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tala, tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku mengedarkan sabu.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. 

Ketika orang yang dicurigai berada di kebun, petugas segera mendatangi. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 66 paket sabu beserta barang bukti lainnya. 

Baca juga: Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Kejari HSU Kalsel bagi Mantan Kades Kelumpang Dalam Jidi Ilhami

Baca juga: Kasus Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Dinsos PPKB PPPA Kabupaten HST Keluarkan Surat Imbauan

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Tanah Laut Ini Mengaku Telah Dua Bulan Edarkan Sabu

Barang bukti dari pelaku Joko Tingkir:

- 66 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, berat kotor 70,16 gram atau berat bersihnya 57,48 48 gram
- 4 lembar plastik klip transparan
- 2 bundel plastik klip transparan
- 1 botol plastik warna biru
- 1 kotak terbuat dari seng warna cokelat
- 1 tas selempang warna hitam
- 1 handphone Vivo warna hitam
- 1 handphone Nokia warna hitam
- Uang tunai Rp 800 ribu

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved