Korupsi di Kalsel

Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Kejari HSU Kalsel bagi Mantan Kades Kelumpang Dalam Jidi Ilhami

Jaksa dari Kejari HSU bacakan tuntutan 6 tahun penjara terhadap mantan Kades Kamlumpang Dalam yang korupsi dana desa Rp 467.668.500.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Terdakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah, Jidi Ilmi, mantan Kades Kalumpang Dalam di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  Kalimantan Selatan, saat menjalani sidang di Pengadikan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  Kalimantan Selatan (Kalsel) terjerat perkara tindak pidana korupsi.

Dia adalah Jidi Ilhami yang pada periode 2013-2019 menjadi Kepala Desa Kalumpang Dalam.

Sedangkan dana desa yang diduga dikorupsinya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Akal-akalan demi Sekolah Idaman

Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru

Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi

Perkara Korupsi Dana Desa ini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung saat Rabu (12/7/2023) sore.

Dan dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut mantan kades Jidi Ilmi supaya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta,  subsidaer 5 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Dinsos PPKB PPPA Kabupaten HST Keluarkan Surat Imbauan

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Tanah Laut Ini Mengaku Telah Dua Bulan Edarkan Sabu

Selain itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak cukup, maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” beber JPU dari Kejari HSU.

Terdakwa Jidi Ilhami diduga melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa pada 2018 atau saat masih aktif menjadi pembakal atau kades.

Baca juga: Pemilu 2024 - Pengunduran Diri 2 Bupati dan 2 Wabup di Kalsel, Jadwal Sidang Paripurna Ditetapkan

Baca juga: Mapala FISIP Universitas Lambung Mangkurat Torehkan Prestasi, Latihan Angkat Beban Sebelum Berlomba

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 467.668.500.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).

Sedangkan sidang berikut akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat Rabu (26/7) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved