Korupsi di Kalsel
Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Kejari HSU Kalsel bagi Mantan Kades Kelumpang Dalam Jidi Ilhami
Jaksa dari Kejari HSU bacakan tuntutan 6 tahun penjara terhadap mantan Kades Kamlumpang Dalam yang korupsi dana desa Rp 467.668.500.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) terjerat perkara tindak pidana korupsi.
Dia adalah Jidi Ilhami yang pada periode 2013-2019 menjadi Kepala Desa Kalumpang Dalam.
Sedangkan dana desa yang diduga dikorupsinya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Akal-akalan demi Sekolah Idaman
Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru
Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi
Perkara Korupsi Dana Desa ini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung saat Rabu (12/7/2023) sore.
Dan dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut mantan kades Jidi Ilmi supaya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta, subsidaer 5 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Dinsos PPKB PPPA Kabupaten HST Keluarkan Surat Imbauan
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Tanah Laut Ini Mengaku Telah Dua Bulan Edarkan Sabu
Selain itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak cukup, maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” beber JPU dari Kejari HSU.
Terdakwa Jidi Ilhami diduga melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa pada 2018 atau saat masih aktif menjadi pembakal atau kades.
Baca juga: Pemilu 2024 - Pengunduran Diri 2 Bupati dan 2 Wabup di Kalsel, Jadwal Sidang Paripurna Ditetapkan
Baca juga: Mapala FISIP Universitas Lambung Mangkurat Torehkan Prestasi, Latihan Angkat Beban Sebelum Berlomba
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 467.668.500.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).
Sedangkan sidang berikut akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat Rabu (26/7) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Kejari HSU
Desa Kelumpang Dalam
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Hulu Sungai Utara
korupsi dana desa
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.