Kasus Penjualan Ginjal

Jumlah Uang yang Diterima Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Janji Bantu Hentikan Kasus

Terbongkar jumlah uang yang diterima Aipda M Tipu tersangka kasus penjualan ginjal ke Negara Kamboja.

Editor: Edi Nugroho
(Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap jumlah uang yang diterima Aipda M Tipu tersangka kasus penjualan ginjal ke Negara Kamboja.

Dari kasus ini, Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Alasan Setiap Umat Islam Harus Husnudzon kepada Alloh, Ustadz Adi Hidayat: Ditanamkan Dalam Diri

Baca juga: Viral Sopir Truk Tangki di Sukabumi Panik Saat Dilewati Pawai Obor Tahun Baru Hijriah, Bisa Meledak

Aipda M alias D, seorang anggota Polri turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten BekasiJawa Barat.

Anggota Polri ini menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Baca juga: Viral Serunya Pria Asal Sinjai Persunting Wanita Polandia, Keluarga Bule Kesulitan Duduk Bersila

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.

"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.

Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.

Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari
perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
12 Tersangka

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Akui Bisa Membantu Menghentikan Kasus Jika Terendus,

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved