Kasus Penjualan Ginjal
Tipu Muslihat Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja sehingga WNI Sampai Jadi Korban, Dapat Janji Ini
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut masing-masing korban diberi uang Rp135 Juta setelah melakukan transplantasi ginjalnya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja ternyata mendapat janji uang Rp 135 juta per orang bagi yang mau mendonorkan ginjalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut masing-masing korban diberi uang setelah melakukan transplantasi ginjalnya.
"Menjanjikan uang Rp 135 juta bagian masing-masing pedonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Polisi Indonesia berhasil membongkar sindikat internasional penjualan organ tubuh berupa ginjal manusia.
Baca juga: Viral Serunya Pria Asal Sinjai Persunting Wanita Polandia, Keluarga Bule Kesulitan Duduk Bersila
Baca juga: Info Gempa Terkini Hari Ini, Bone Bolango Gorontalo Bergetar Dampak kekuatan Magnitudo 2.2
Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus ini.
Kasus perdagangan ginjal internasional ini yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Korban Dijanjikan Uang
Polisi menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut masing-masing korban diberi uang setelah melakukan transplantasi ginjalnya.
Baca juga: Daftar Makanan yang Menyenangkan Lidah Namun Berbahaya Bagi Tubuh, dr Zaidul Akbar: Jadi Penyakit
"Menjanjikan uang Rp 135 juta bagian masing-masing pedonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut.
"Menurut keterangan pedonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ungkapnya.
Adapun, ginjal para korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh para tersangka di salah satu rumah sakit.
"Kemudian sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, Rp135 juta dibayar ke pedonor, sidikat terima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari Bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tuturnya.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Ada Lulusan S2
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan calon pendonor ginjal punya berbagai latar belakang.
Salah satunya, ada calon pendonor ginjal yang punya gelar S2 lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia.
Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga ada buruh, sekuriti
Alasan calon pendonor tersebut lantaran punya kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.
Ada pula calon pendonor yang berasal dari buruh dan sekuriti.
"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Hengki menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.
"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ungkapnya.
Gaet Korban di Medsos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.
Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabuhi pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.
Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangakatkan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2,
| Kondisi Terakhir Tubuh Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja, Pasca Operasi Transplantasi Organ Tubuh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Satu Kendala Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Ginjal Internasional ke Kamboja, Korban Kini 122 Orang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Peran Aipda M dalam Sindikat Penjualan Ginjal Dikuak Polda Metro Jaya, Bisa Lepas Pengejaran Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jumlah Uang yang Diterima Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Janji Bantu Hentikan Kasus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ada 12 Tersangka Sindikat Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Jaya: Oknum Polisi dan Imigrasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.