Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Kuat Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil Terungkap, Proses ke Mahfud MD Dicabut
Alasan kuat Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terungkap
BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan kuat Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terungkap.
Bagi Panji Gumilang, pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
Usai menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Panji Gumilang kini akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu itu menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
Baca juga: Respon Fraksi PDIP dan Badan Kehormatan Kala Cinta Mega Anggota DPRD Diduga Main Judi Slot
Baca juga: Viral Bupati Bengkulu Ditarik Paspampres Saat Dampingi Kunjungan Jokowi, Ir Mian: Tidak Apa-apa
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.
Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.
Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Gugat Mahfud MD Rp 5 triliun
Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
Baca juga: Viral Pertemuan Haru Pria di Bali dan Bule yang Pernah Dijaganya 17 Tahun Silam, Rela Kuras Tabungan
Baca juga: Viral Penemuan Gepokan Uang Dalam Selokan di Bengkalis, Diduga Hasil Rampokan dengan Senjata Tajam
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv.
Akan tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut atas sejumlah faktor, di antaranya Panji menilai Mahfud MD adalah orang baik.
| Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
|
|---|
| Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
|
|---|
| Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.