Kebakaran di Kayutangi 2
BREAKING NEWS : Cekcok dengan Teman Kos, Pemuda Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kayutangi 2
Ulah MAH (20) diduga telah mengakibatkan beberapa rumah terbakar di Kompleks Kayutangi 2, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kebakaran di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kompleks Kayutangi 2, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat Sabtu (22/7/2023), diduga akibat ulah seseorang.
Lelaki yang diduga telah mengakibatkan kebakaran tersebut belakangan diketahui bernama MAH (20), warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Kepala Polsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, memang ada selisih paham dengan teman penghuni kos.
Baca juga: Alami Trauma, Mahasiswa Korban Kebakaran di Kayu Tangi 2 Banjarmasin Kini Diungsikan Keluarga
Baca juga: Amankan Terduga Pelaku Pembakar di Kayutangi 2, Kapolsek Banjarmasin Utara : Kami Masih Lidik
Baca juga: Kebakaran di Kayutangi 2 Banjarmasin, Beredar Informasi Ada Ancaman Membakar dari Penghuni Kos
“Tapi saat ini, motifnya masih kami dalami,” kata Kanit, Senin (24/7/2023).
Selain itu, dijelaskan oleh Sudirno, api berasal dari dalam kos-kosan putra milik Ami.
Lalu, kobaran api merembet ke rumah-rumah tetangga.
Baca juga: Dua Orang Korban Kebakaran di Kabupaten Tanah Laut Kalsel Meninggal
Baca juga: Lagi Asyik Rebahan, Petugas Honorer Ini dan Pipet Sabu Dibawa Polisi ke Polres Kotabaru
“Total ada lima rumah yang terdampak akibat kebakaran tersebut. Dua di antaranya yakni kos-kosan milik Ami rusak 90 persen dan kediaman milik Norida Wati rusak 80 persen,” ujarnya.
Kerugian yang ditaksir dari musibah kebakaran tersebut senilai Rp 1 miliar.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pekerja Masih Tangani Lantai Jembatan Sei Maluka, Jalur Pelaihari-Banjarmasin Tetap Lewat Banjarbaru
Baca juga: Setahun Padam Lampu PJU di Jalan Lingkar Dharma Praja Kabupaten Tanbu, Maling Leluasa Bobol Warung
Atas perbuatannya itu, remaja 20 tahun tersebut terancam dijerat Pasal 187 Jo 188 KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.