Religi

Buya Yahya Jelaskan Hukum Berwudhu Saat Kenakan Minyak Rambut atau Make Up, Perhatikan Syarat Ini

Apakah berwudhu saat menggunakan minyak rambut maupun make up sah hukumnya? Begini penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjabarkan hukum berwudhu saat pakai minyak rambut dan make up. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum berwudhu ketika memakai minyak rambut bagi umat Islam.

Diterangkan Buya Yahya, segala sesuatu yang tidak menghalangi masuknya air maka tidak membatalkan wudhu atau wudhu tetap sah.

Adapun jenis minyak pada minyak rambut, Buya Yahya mengatakan selama jenisnya cair maka tidak menghambat wudhu masuk ke kulit.

Wudhu adalah cara atau tindakan mensucikan diri meliputi anggota tubuh menggunakan air, biasanya dilakukan sebelum sholat.

Namun, dalam syariat Islam dianjurkan bagi umat Islam untuk menjaga wudhu agar tidak batal atau terus dalam keadaan suci.

Baca juga: Buya Yahya Paparkan Anjuran Santuni Anak Yatim di Bulan Muharram, Imbau Lakukan Hal Ini

Buya Yahya menjelaskan secara sederhana segala bentuk atau jenis cair tidak akan menghalangi air maka wudhunya tetap sah.

"Biarpun seolah-olah menghalangi air, misalnya minyak ada di tangan Anda waktu Anda siram seolah-olah menghalangi air padahal tidak," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ditegaskan Buya Yahya, segala yang cair tidak menghalangi air sebab itu kaum adam yang umumnya menggunakan minyak rambut tidak perlu merisaukan hal itu.

Kendati demikian, harus waspada jika minyak rambut yang digunakan berbentuk olesan tebal.

Selama minyak rambut yang digunakan cair, maka tidak membatalkan wudhu karena air tetap meresap ke kulit.

Selain minyak rambut, yang jadi perhatian dan ada kaitannya dengan wudhu biasanya skincare dan make up yang digunakan kaum hawa.

Buya Yahya menambahkan air wudhu menyerap sampai ke kulit meskipun sebelumnya dipakai lotion atau skincare ke tubuh dan wajah.

"Karena tidak ada bentuk yang menempel dan membatasi, dan itu hampir menyatu dengan kulit sehingga air wudhu tetap tembus, permasalahannya bukan itu, masalahnya adalah di saat hand body menempel, kondisi air wudhu berubah atau tidak?" urai Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan untuk memperhatikan kondisi air yang telah dikucurkan ke badan, tekstur handbody atau lotion yang diusapkan berpengaruh atau tidak terhadap air wudhu.

"Kalau berubah kondisi air wudhunya, maka air wudhu tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci lagi, sebagian pendapat seperti itu," terang Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya Urai Hukum Puasa Asyura Digabung Shiyam Sunnah Lainnya, Berikut Cara Niatnya

Dituturkannya, bagi yang ingin berhias terutama bedak dan make up lainnya, hendaknya diusap terlebih dahulu.

Agar saat berwudhu tidak dikuasai oleh keragu-raguan, meskipun dari segi daya serap, air wudhu tak terhalangi atau langsung menembus kulit.

"Walaupun misalnya minyak yang tidak beku, selagi cair maka tidak menghalangi, biarpun air dan minyak tidak menyatu karena benda cair tidak menghalangi," tutur Buya Yahya.

Selain itu ada sebagian kosmetik yang waterproof atau tahan air, menurut Buya Yahya hal itu harus diyakinkan ke ahlinya, jika benar menghalangi air maka wudhunya tidak sah.

Kondisi yang memprihatinkan, kasus yang terjadi di kehidupan sehari-hari, ada sebagian wanita yang tidak ingin wudhu karena takut make up luntur terutama di acara pernikahan.

"Takutlah kepada Allah, kecantikan Anda Allah yang beri, apakah tidak takut kalau diganti kecantikannya, kecantikan ada karena wajah dijaga, tapi ternyata di mata suami sudah tidak cantik lagi, tiba-tiba dicabut rasa cinta dan kasihnya, karena mengandalkan fisik saja bukan hati, bahaya itu, kan yang punya cantik Allah," papar Buya Yahya.

Karena itu dia mengimbau bagi kaum hawa jangan sampai tidak shalat hanya karena mementingkan kecantikan.

Di saatnya nanti semua akan tua, sebab itu manusia terutama kaum wanita tak hanya memikirkan fisik dan melupakan Allah. Bisa jadi ketika tua, meski sudah keriput, hati masih cantik dan membuat penampilan pun tetap cantik.

Terkait menjamak shalat di acara hajatan misalnya pesta perkawinan, hanya berlaku bagi si pengantinnya saja, karena tidak darurat bagi yang lain.

"Ulama mengatakan memang hanya untuk pengantin saja menjamak shalat itu, namun kemudahan syariat tergantung pada kondisi tempat shalat, misalnya ramai dan tidak memungkinkan shalat di tempat tersebut, boleh menjamak dengan niat mencari tempat di luar, jangan sampai malah tidak shalat," tukas Buya Yahya.

Bacaan Niat Wudhu

Niat wudhu dilafazkan ketika sesorang membasuh muka.

Adapun niat wudhu yakni:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul whuduua liraf'il hadatsil asghari fardal lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta'ala"

Baca juga: Cara Menggabung Niat Qadha Ramadhan dan Puasa Asyura, Buya Yahya Urai Hukumnya

Doa Sesudah Wudhu

Bacaan doa sesudah wudhu, yaitu:

اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَاالتَّوَّابِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

"Asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalahu. Wa asyhadu anna Muhammadan'abduhu wa rasuuluhu. Allahumma-j 'alnii minattawwaabiina waj 'alnii minal mutaththohiirina waj 'alnii min 'ibaadikashshaalihiin."

Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah aku (bagian dari) orang-orang yang ahli taubat, dan jadikanlah saya orang yang suci, dan jadikanlah aku (bagian dari) golongan hamba-hamba Mu yang shaleh."

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved