Selebrita

Tangis Lina Mukherjee Kala Sidang Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Terancam 5 Tahun Penjara

Selebgram Lina Mukherjee tak kuasa menahan tangis kala menjalani sidang perdana kasus konten makan babi baca bismillah. Terancam 5 tahun penjara.

Editor: Murhan
Tribunsumsel.com/Fransiska Kristela
Kolase Tiktoker Lina Mukherjee. Menangis saat menjalani sidang perdana perkara UU ITE. 

Bahkan jika dirinya ditahan di Palembang, maka tidak akan ada keluarga yang bisa menjenguknya.

“Selama ibu tidak ada yang jenguk aku, kalau aku ditahan di Jakara, keluargaku banyak disana,” sambung Lina Mukherjee sambil menghapus air matanya.

Sementara itu, dilansir dari CNN, puluhan ibu-ibu yang mengaku dari DPW Srikandi Pemuda Pancasila menggelar aksi damai.

Pihaknya meminta agar Lina Mukherjee dihukum seberat-beratnya karena konten makan babi yang dibuat Selebgram itu.

“Beliau itu musik tapi membuat konten makan bagi, bajakan videonya disebarluaskan,” sebut Nani, pengurus DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan.

Bahkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga Lina Mukherjee divonis oleh pihak pengadilan.

Seperti diketahui bahwa Lina Mukherjee ditetapkans sebagai tersangka, ia mulai ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang pada Senin, 10 Juli 2023.

Baca juga: Pose Mesra Bareng Nikita Mirzani, Baim Wong: Paula Tolong Aku

Baca juga: Keperawanan Dewi Perssik Saat Nikahi Saipul Jamil Terungkit, Handuk dan Sprei Jadi Bukti

Lina Mukherjee Ngaku Tak Ikhlas Dihukum 5 Tahun Penjara

Lina Mukherjee mengaku tak terima jika dirinya akan dihukum hingga lika tahun penjara.

Hal ini lantaran ia mengaku hanya khilaf memakan daging haram menurut agama Islam itu.

Hal ini diakui oleh Lina Mukherjee saat dirinya menjadi bintang tamu di podcast Richard Lee.

“Menurut kamu, kamu pantas nggak dihukum?,” tanya Richard Lee.

“Pantas dihukum tapi jangan lima tahun,” jawab Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee mengaku tak terima jika dirinya dihukum hingga Lina tahun penjara.

“Berapa tahun yang menurut kamu pantas buat kamu,” sahut Richard Lee.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved