Polisi Tembak Polisi

Hukuman yang Kini Dijalani Anggota Densus 88 Bripda IDF Tersangka Penembakan Bripda Ignatius

Satu dari dua tersangka penembakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda IDF kini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

Editor: Edi Nugroho
Tribun Pontianak
Polri terus mengusut kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri yang diduga akibat tertembak senjata api (senpi) rekannya sesama polisi. 

Aswin mengatakan, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujar dia.

Menurut Aswin, pelaku dalam kasus ini adalah IMS.

Ia dan Bripda IDF bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 AT Polri.

Aswin mengatakan, kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh Polres Bogor dan Divisi Provos Densus 88 AT.

"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi "Patsus"",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved