Polisi Tembak Polisi
Hukuman yang Kini Dijalani Anggota Densus 88 Bripda IDF Tersangka Penembakan Bripda Ignatius
Satu dari dua tersangka penembakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda IDF kini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
Aswin mengatakan, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.
“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujar dia.
Menurut Aswin, pelaku dalam kasus ini adalah IMS.
Ia dan Bripda IDF bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 AT Polri.
Aswin mengatakan, kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh Polres Bogor dan Divisi Provos Densus 88 AT.
"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi "Patsus"",
Satu Kejanggalan Kematian Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diungkap Pengacara, Mustahil Meletus |
![]() |
---|
Sumber Asli Senjata Api Rakitan Densus 88 yang Menewaskan Bripda Ignatius, Keluarga Almarhum Heran |
![]() |
---|
Alasan Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Sekelas Densus 88 |
![]() |
---|
Ancaman Berat 2 Anggota Densus 88 yang Terlibat Tertembaknya Bripda Ignatius, Propram Gelar Perkara |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Asli Senjata Api yang Tewaskan Bripda Ignatius Anggota Densus 88, tak di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.