Polisi Tembak Polisi
Dua Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati, Tertembak Senpi
Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius terancam hukuman mati.
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripda IMS, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus ini. Baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," tutur Aswin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati,
Satu Kejanggalan Kematian Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diungkap Pengacara, Mustahil Meletus |
![]() |
---|
Sumber Asli Senjata Api Rakitan Densus 88 yang Menewaskan Bripda Ignatius, Keluarga Almarhum Heran |
![]() |
---|
Alasan Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Sekelas Densus 88 |
![]() |
---|
Ancaman Berat 2 Anggota Densus 88 yang Terlibat Tertembaknya Bripda Ignatius, Propram Gelar Perkara |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Asli Senjata Api yang Tewaskan Bripda Ignatius Anggota Densus 88, tak di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.