Polisi Tembak Polisi

Dua Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati, Tertembak Senpi

Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius terancam hukuman mati.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Polisi (Bripda IDF) asal Kabupaten Melawi Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan publik. (Kanan) Pemakaman Bripda IDF 

Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Senjata api itu disebut milik Bripda IMS, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.

Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus ini. Baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," tutur Aswin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati,

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved