OTT KPK

Isi Pertemuan Danpuspom TNI Usai Bertemu Kepala Basarnas Marsdya Henri yang Ditetapkan Tersangka KPK

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka KPK.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Isi perteman Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung HandokoKepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK akhirnya terungkap.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Agung mengatakan pertemuan tersebut Henri menyatakan akan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.

"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kekasih Ungkap Tabiat Asli Bripda Ignatius yang Tewas Ditembak Sesama Rekan Anggota Densus 88

Baca juga: Dua Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati, Tertembak Senpi

"Saya (Henri) akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut Henri mananyakan kepadanya perihal apa saja yang harus dilakukannya.

Ia pun menjelaskan kepada Henri perihal prosedur hukum yang akan dilaluinya.

"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Pesan saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," kata dia.

Sebelumnya, pihak TNI menyatakan penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Viral Wali Murid di Sekolah Tangerang Marahi Satpam Lansia, Sampai Mau Melaporkan ke Polisi

Untuk itu, jajaran pejabat Mabes TNI saat ini tengah mendatangi kantor KPK untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Bertemu Kabasarnas, Danpuspom TNI Sebut Marsdya Henri Siap Bertanggung Jawab,

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved