OTT KPK

KPK Sebut Gelar Perkara Suap Kepala Basarnas Libatkan Penyidik Puspom TNI, Tak Ada yang Keberatan

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto

Editor: Edi Nugroho
YouTube Puspen TNI
Ilustrasi: Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, meminta kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi masuk peradilan militer, bukan KPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Gelar perkara kasus dugaaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sudah melibatkan semua pihak terkait.

Para pihak yang hadir dalam proses gelar perkara di antaranya pimpinan KPK dan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Militer.

Demikian kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata/

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto, pada Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kakorlantas Polri Ungkap Alasan Ujian SIM di Indonesia Dibuat Sulit, Sudah Terbitkan Buku Panduan

Baca juga: Ancaman Berat 2 Anggota Densus 88 yang Terlibat Tertembaknya Bripda Ignatius, Propram Gelar Perkara

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI,” kata Alex dalam Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Alex juga mengatakan, setiap orang yang hadir dalam gelar perkara itu semua diberi kesempatan bicara dan tidak ada yang keberatan dengan penetapan Kabasarnas dan bawahannya sebagai tersangka.

Dalam gelar perkara itu juga ditetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, merujuk pada Pasal 1 butir 14 KUHAP yang isinya tentang pengertian tersangka. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut dia, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.

Baca juga: Satu Pemicu Ponpes Al Zaytun Indramayu Hari Ini Dikelilingi Kawat Berduri, Polisi Terus Bersiaga

Melalui barang bukti itu artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selanjutnya, Alex juga mengungkap bahwa dalam ekspose menyimpulkan bahwa penanganan terduga pelaku dari oknum TNI akan diserahkan ke Puspom TNI.

Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.

Dia menyebutkan, secara substansi atau materiil sudah ada cukup alat bukti untuk menetapkan oknum TNI tersebut sebagai tersangka.

“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved