Berita Nasional
Berdampingan dengan Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Kabasarnas Tersangka Korupsi : Langsung Ditahan
Berdampingan Ketua KPK, Danpuspom TNI mengumumkan Kabasarnas, Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi. Kini sudah ditahan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, Senin (31/7/2023).
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Agung dalam konferensi pers berdampingan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Henri dan Afri disangkakan pasal korupsi terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Baca juga: Respon Ketua KPK Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Disebut tak Sesuai Prosedur
Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Masih dalam konferensi pers ini, Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.
"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.
Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.
Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.
Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
| Lima Pengeroyok Personel Band Underground di Kota Batu Dibekuk Polisi, Korban Dibacok Celurit |
|
|---|
| Pelaku Penembakan Warga Sapiria Makassar Dibekuk Polisi, Senapan Angin Jenis PCP Jadi Barbuk |
|
|---|
| Ditemukan Bersimbah Darah di Kursi Ruang Tamu, Lansia di Bandar Lampung Tewas Dibunuh Anak Kandung |
|
|---|
| Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curamor di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga |
|
|---|
| Pekerja Rumah Tangga Tagih Janji Prabowo, Dinilai Ingkar Soal UU Perlindungan PRT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Danpuspom-TNI-Marsda-Agung-Handoko-kanan-dan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri.jpg)