Nasional

Intip Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Terbaru, Jumlahnya Kini Lebih Tinggi dari ASN

Cek perbedaaan gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2203 terbaru.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ilustrasi: Ratusan PPPK rekrutan 2022 mengikuti prosesi sumpah dan pelantikan di Aula Tamasa, Sekretariat Daerah Tapin baru-baru tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Intip perbedaaan gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2203 terbaru.

Diketahui gaji CPNS/PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023. Ya gaji P3K lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Tulang Sapi Diungkap dr Zaidul Akbar, Kaldunya Bisa Disimpang di Kulkas

Baca juga: Dua Pelaku Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ditangkap di Kota Palembang, Ternyata Pakai Aplikasi Ini

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved