Berita HSS
Kasus Narkoba Tinggi, Polres HSS Jadikan Tibung Raya Kampung Percontohan Bebas Narkoba
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadikan Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan sebagai percontohan Kampung Bersih Narkoba (KBN)
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) membentuk Kampung Bersih Narkoba (KBN), dengan menjadikan Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan, sebagai percontohan.
Peresmian Kampung Bersih Narkoba ini berlangsung Kamis (10/8/2023) pukul 14.30 wita di Aula SMKN 1 Kandangan, yang beralamat di Tibung Raya.
Peresmian dilakukan Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Juga sejumlah warga, para guru, Sekda HSS HM Noor serta undangan lainnya.
Kapolres HSS menjelaskan, pembentukan KBN sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan mengepankan preemtif dan proaktif.
Baca juga: Bantu Warga Paniungan Bikin Perangkap Binatang Liar, Satgas TMMD HSS Isi Waktu Jelang Penutupan
Baca juga: Usulkan Tiga Calon Pj Bupati HSS, Anggota Dewan Tak Kenal Alive Yoesfah Love dan Hermansyah
Hal tersebut juga dilatarbelakangi meningkatnya pengungkapan kasus narkoba oleh POlres HSS, dimana pada 202 , sebanyak 91 kasus, pada 2022 menjadi 119 kasus dan pada pada 2023, sampai Julia da 64 kasus yang ditangani Satres Narkoba.
“Untuk itu menyelamatkan generasi muda dari penyealahgunan narkoba, menjadi tujuan dibentuknya KBN,”jelasnya.
DIharapkan dengan bersihnya Tibung Raya dari Narkoba, menjadi contih bangi desa lain dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaanya.
“Kami berterimakasih kepada Kades dan perangkat desa atas kerjasamanya menyukseskan program ini. Kami meminta semua pihak berperan mmeberantas narkoba ini, baik pihakkeluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta unsur lainnya,”kata Leo.
Disebutkan, berdasarkan usia, penyalahguna narkoba didominasi usia 36 tahun. Adapun jumlah pengedar sebanyak 231 dari berbagai kalangan. Namun didominasi pekerja swasta.
Selanjunya, ada juga pelajar, dan ASN. Dari para pengedar tersebut, Polres HSS menyita 992,71 gram sabu, 20 butir psikotropika, dan 15.636 obat daftar Gg selama periode 2021 sampai 2023.
Untuk Desa Tibung Raya sendiri, ada satu kasus. “Negara kita butuh generasi sumber daya manusia yang sehat jasmani dan Rohani, dalam menghadapi tantangan zaman. Mari kita semua mendukung Polres HSS memberantas narkoba. Mulai dari dirii sendiri, keluarga, sekolah, hingga lingkungan tempat tinggal,”imbau Kapolres.
Sementara, Ketua RT 1 Tibung Raya, Muhammad Room menyatakan bersyukur, kampungnya dijadikan contoh bebas narkoba.
Menurutnya hal itu menjadi motivasi bagi pemerintahan desa dan masyarakatnya untuk waspada. Melakukan pengawasan agar tak sampai ada warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
M Room pun mengakui, beberapa bulan lalu, ada kasus penyalahgunaan di kampungnya, namun pelakunya adalah warga pendatang yang menyewa rumah di Tibung Raya.
“Jadi pelajaran bagi warga, agar mengawasi orang mencurigakan, dan segera melaporkannya ke Polres HSS jika menemukan penyalahgunaan narkoba,”katanya.
Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan UB Malang, Pemkab HSS Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis
| Tahapan Asesmen JPT Pratama di HSS Berakhir, Camat Simpur Daftar Untuk Posisi Ini |
|
|---|
| Masuki Tahapan Asesmen JPT Pratama di Pemkab HSS, Total Pendaftar 21 Orang |
|
|---|
| Seleksi Capim Baznas HSS Ditangani Pusat, Rekam Jejak Digital Turut Ditinjau |
|
|---|
| Penjaga Sekolah SDN Wasah Tengah HSS Ini Tak Menyangka Terima SK PPPK |
|
|---|
| Dugaan Pungli Fee Lahan di HSS Berlanjut, Pelapor Penuhi Undangan Polres Bawa Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.