Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Talnahlaut Selesaikan Perkara Laka Lantas di Desa Tampang Melalui RJ, Kedua Pihak Pun Terharu
Kejari Tanahlaut menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di Desa Tampang pada 19 April 2023 melalui restorative justice (RJ)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyelesaian perkara pidana melalui melalui proses Restorative Justice (RJ) kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (10/8/2023) siang.
Seperti pada RJ sebelumnya, perkara pidana yang di-RJ-kan kali ini juga dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal.
Insiden tersebut terjadi pada 19 April 2023 lalu di ruas Jalan A Yani RT 04 RW 02 Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari.
Pada laka tersebut, seorang pengendara sepeda motor yakni Priskila Debora Saul (19) meninggal di tempat.
Mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Kotabaru ini bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan Mulyono (44) warga Desa Sebamban I Blok BI Desa Sari Utama RT 12 RW 04 Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu (Tanbu).
Pada proses RJ tersebut, Mulyono didampingi pihak keluarga dan pihak keluarga korban (Yoce) dihadirkan di Balai Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari.
Desa Bumijaya oleh Kejari Tala telah ditetapkan sebagai Kampung RJ sehingga penyelesaian RJ bertempat di desa ini.
Kajari Tala Teguh Imanto memimpin langsung sidang RJ tersebut didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Harry Fauzan dan jajaran pejabat Kejari Tala lainnya. hadir pula dari pihak Satlantas Polres Tala dan pihak terkait lainnya.
Sidang RJ tersebut berlangsung lancar dan dalam suasana haru. Bola mata Mulyono tampak berkaca-kaca setelah mendapat mata maaf yang tulus dari pihak keluarga korban sehingga ia terbebas dari proses hukum.
Mereka saling memaafkan dan berjabat tangan sehingga semua yang hadir turut terharu. Seusai sidang, mereka juga kembali bercengkrama dalam suasana kekeluargaan.
Kajari pun kemudian juga mendekat dan memberi semangat kepada kedua pihak dan mengapresiasi tinggi karena sama-sama saling memaafkan.
Surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice Kepala Kejari Tala tersebut dituangkan dalam surat nomor B-849/0.3.18/Eku.2/08/2023.
"Sungguh saya sangat terharu oleh sikap pihak keluarga korban yang tulus ikhlas memaafkan saya. Sungguh saya tak menyangka bisa mendapat penyelesaian sebaik ini," ucap Mulyono.
Ungkapan senada diutarakan Yoce. Ia mengatakan pihak keluarga telah memaafkan dan mengikhlaskan kepergian Priskila.
Warga Banjarbaru ini mengatakan sesama manusia mesti saling memaafkan dan mengasihi. Lantaran tiap manusia tidak menghendaki adanya musibah.
Ia menuturkan dirinya sekaligus menjadi orangtua angkat Priskila. Anak angkatnya itu baru memasuki semester kedua berkuliah di kota setempat.
Kejari Tanahlaut
Restorative Justice (RJ)
Desa Tampang
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.