Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Talnahlaut Selesaikan Perkara Laka Lantas di Desa Tampang Melalui RJ, Kedua Pihak Pun Terharu

Kejari Tanahlaut menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di Desa Tampang pada 19 April 2023 melalui restorative justice (RJ)

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
KAJARI Tanahlaut, Teguh Imanto berbincang akrab dengan kedua pihak sesuai sidang RJ di balai Desa Bumijaya, Kamis (10/8/2023) siang. 

Sekadar diketahui, laka lantas yang merenggut nyawa Priskila terjadi Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan A Yani RT 04 RW 02 Desa Tampang.

Saat itu, Mulyono mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi DA 1024 DD dengan membawa penumpang sebanyak enam orang. Ia bergerak dari Tanah Bumbu.

Sesampainya di jalan menikung ke kiri, terdakwa dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer per jam mendahului mobil dump truck, mengabaikan marka jalan garis membujur utuh yang berfungsi memberi peringatan tidak boleh mendahului.

Saat mobil Mulyono hendak masuk kembali ke jalur kiri jalan, tiba-tiba mobil yang dikendarainya mengalami pecah ban di sebelah kiri bagian depan. Ia kehilangan kendali dan mobil  bergerak mengarah ke arah kanan jalan.

Pada waktu yang bersamaan dari arah berlawanan datang Priskila--membonceng adik, Aika (16)--yang mengendarai Suzuki Nex warna biru Nopol DA 6470 GY.

Gadis ini pun langsung menabrak bagian kiri mobil yang dikemudikan Mulyono. Mobil terpental ke bahu jalan sebelah kanan masuk ke parit dan terbalik.

Mulyono bergegas keluar melalui pintu sebelah kanan dan menolong penumpang yang masih berada di dalam mobil. Lalu ia langsung menolong Priskila dengan kondisi korban tergeletak di parit dalam keadaan telah meninggal. Sedangkan korban Aika tergeletak di bahu jalan, tepatnya di belakang mobil terdakwa dengan kondisi luka-luka.

Pada laka tersebut, Mulyono disangkakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang  nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

sidang RJ di balai Desa Bumijaya1
KAJARI Tanahlaut, Teguh Imanto berbincang akrab dengan kedua pihak sesuai sidang RJ di balai Desa Bumijaya, Kamis (10/8/2023) siang.

Alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif dilandasi beberapa hal yakni tersangka (Mulyono) baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban. Selain itu, masyarakat juga merespons positif. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved