Berita Banjarmasin

Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Murid PAUD, Begini Reaksi Penasehat Hukum Korban

Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalsel resmi menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap murid PAUD

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Penasehat hukum keluarga korban dugaan kekerasan guru PAUD di Banjarmasin, Tommy Landanu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin berinisial E.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial D, dan merupakan salah seorang guru di PAUD tempat E sekolah.

Terkait hal ini, tim penasehat hukum orangtua E, Tommy Landanu pun mengaku sudah mengetahuinya.

Dikatakannya, ia sudah menerima juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

"Alhamdulillah kami telah menerima SP2HP terkait kasus yang dialami oleh adik E dari Subdit 4 Unit PPA Polda Kalsel. Dan l kami sangat mengapresiasi kerja cepat, tepat, tanggap dari kawan-kawan kepolisian terkait kasus yang menimpa adik E ini," katanya, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Murid PAUD Diduga Alami Kekerasan dari Oknum Guru, Orangtuanya Serahkan Bukti ke Polda Kalsel

Baca juga: Dugaan Kekerasan Murid PAUD di Banjarmasin, Polda Kalsel Tetapkan Seorang Guru Sebagai Tersangka

Tommy pun berharap penyidik juga bisa melakukan pengembangan atas kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.

"Kami masih berharap bahwa pihak Polda Kalsel akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini ke tahapan yang lebih dalam lagi terkait apa, bagaimana dan kenapa pihak orang tua korban baru mendapatkan kronologi yang sebenarnya berlangsung setelah 3 bulan kejadian," jelasnya.

Dan Tommy pun menduga ada upaya untuk menutupi kejadian atau kronologi yang sebenarnya dalam kasus ini.

"Kami menduga adanya upaya dari seseorang yang memiliki kapasitas untuk menutupi kronologi yang sebenarnya kepada orang tua korban," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi melalui Kasubdit 4 Unit 1 PPA yakni AKBP Mahrida SH MH MKn mengatakan,  sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka sudah kami laksanakan sejak Senin. Satu orang yang kami tetapkan tersangka, inisialnya D dan dia guru disana," jelasnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu, namun D ternyata saat ini tidak dilakukan penahanan.

Pasalnya ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, alias di bawah 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan. Tapi akan kami percepat untuk tahap I nya," bebernya.

Dalam kasus ini, AKBP Mahrida juga menerangkan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved