Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Tanahlaut, Mantan Kepsek Beri Kesaksian

Mantan Kepsek SMAN 1 Jorong,Tanahlaut yakni Haryadi menjadi saksi perkara korupsi dana bos yang membuatnya divonis penjara 1,5 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanahlaut, Jumat (11/8/2023). 

Namun JPU saat itu mengatakan masih belum mengetahui secara pasti kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Yana Mulyana 

"Untuk terdakwa Yana Mulyana ini belum diketahui kerugian negaranya, karena kasusnya bersama-sama dengan terpidana Haryadi, nanti waktu tuntutan dirincikan," kata JPU Akhmad Rifani.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved