Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Tanahlaut, Mantan Kepsek Beri Kesaksian
Mantan Kepsek SMAN 1 Jorong,Tanahlaut yakni Haryadi menjadi saksi perkara korupsi dana bos yang membuatnya divonis penjara 1,5 tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanahlaut yakni Haryadi divonis penjara 1 tahun 6 bulan terkait dengan korupsi dana BOS pada Februari 2023.
Dan usai sang mantan Kepsek SMAN 1 Jorong dijebloskan ke penjara, kini giliran pihak swasta yang menyediakan barang yang duduk di kursi pesakitan yakni Yana Mulyana.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Yana Mulyana ini pun bergulir pada Rabu (9/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mantan Kepsek SMAN 1 Jorong, Haryadi pun memberikan kesaksian kepada majelis hakim dengan terdakwa Yana Mulyana.
Baca juga: Perkembangan Kasus Tipikor di SMAN 1 Jorong, Kejari Tala Jebloskan Rekanan ke Sel
Baca juga: Berkas Tipikor Dana Bos SMAN 1 Jorong Menggelinding ke Penuntut Umum, Tersangka Tetap Ditahan
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa untuk Pembangunan Toilet di Astambul Banjar Dinaikkan ke Penyidikan
Saksi Hariyadi dalam keterangannya mengatakan pada 2021 terdakwa Yana mendatangi sekolah SMAN 1 Jorong untuk menawarkan barang mengatasnamakan perwakilan salah satu perusahaan swasta.
Terdakwa juga lanjutnya memberikan iming-iming pemberian diskon kepada dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepsek, sehingga akhirnya memesan 9 item perlengkapan sekolah.
"Pesanan multimedia, sound sistem, proyektor, PC, buku, dan sebagainya sebanyak 9 item," katanya.
Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim oleh terdakwa ke sekolah. Akan tetapi, ada satu item barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan.
"Seharusnya PC 5 buah tapi dikirim notebook, lalu dikembalikan tetapi sampai sekarang belum datang PC nya," kata saksi.
Harga PC yang dipesan pihak sekolah dari terdakwa senilai Rp 5 juta per unitnya, sehingga jika ditotalkan 5 buah PC nilainya sebesar Rp 45 juta.
Sementara itu, jika melihat pada total kerugian negara kasus korupsi dana bos di SMAN 1 Jorong Pelaihari hasil audit inspektorat sebesar Rp 291 juta, dan sebagian besar dinikmati oleh Haryadi.
Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Haryadi sendiri dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 246 juta.
Dirinya saat itu divonis majelis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga dibebankan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 246 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Kerugian negara sudah saya bayar Rp 75 juta," ungkap Hariyadi yang mengikuti sidang sebagai saksi dari Rutan Pelaihari.
Kasus Korupsi dana bos SMAN 1 Jorong tahun anggaran 2021 ini berdasarkan perhitungan inspektorat merugikan keuangan negara sebesar Rp 291 juta.
Baca juga: Dua Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.