Berita Banjarmasin
Buntut Konser Berpesta Pora di Pantai Takisung Kabupaten Tanah Laut, Investor Somasi EO
Penasihat hukum dari pihak investor, Muhammad Isrofparhani, meminta EO bertanggung jawab atas Konser Berpesta Pora di Takisung.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Konser Berpesta Pora Takisung, tidak jadi digelar pada 4, 5 dan 6 Agustus 2023 di Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pihak investor dalam gelaran konser yang rencananya mendatangkan sejumlah artis ibu kota tersebut, lalu buka suara.
Penasihat hukum dari pihak investor, Muhammad Isrofparhani, mengatakan, kliennya sudah mengeluarkan sejumlah biaya kepada pihak Event Organizer (EO) untuk menggelar konser tersebut.
Baca juga: Happy Asmara Batal Datang ke Kalsel Pekan Ini, Live TikTok Kala Konser Pantai Takisung Tala Ditunda
Baca juga: Pagar Konser Pantai di Takisung Kabupaten Tala Dilepas, Panitia Diminta agar Pajang Baliho Penundaan
Namun, lanjut dia, pihak EO tidak melaksanakan kewajibannya.
Selanjutnya, Isrofparhani mengatakan, pihak EO supaya bertanggung jawab.
Khususnya, mengembalikan uang tiket yang sudah dibeli masyarakat (refund,red).
Baca juga: Tabrakan Maut di Liang Anggang Kota Banjarbaru Kalsel, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas
Baca juga: Lima Warga Banjarbaru Kalsel Diduga Keracunan Umbi Gadung, Kondisi Terkini Korban Selamat
"Kami minta EO untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang pembelian tiket oleh masyarakat," katanya, Selasa (15/8/2023).
Dibeberkan juga oleh Isrofparhani bahwa pihaknya mengingatkan EO agar melakukan klarifikasi dan juga permintaan maaf terkait nasib gelaran konser tersebut.
"Kami sudah memperingatkan (somasi,red) pihak EO. Apabila tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.