Kapuas Kota Air

Sebanyak 138 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Mendapatkan Remisi

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, HM Nafiah Ibnor, menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kapuas pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Editor: Alpri Widianjono
PEMKAB KAPUAS
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, HM Nafiah Ibnor, saat menyerahkan dokumen remisi secara simbolis kepada salah satu warga binaan Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kamis (17/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS – Bertempat di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, dilakukan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Dalam kegiatan ini,  sebanyak 138 warga binaan Rutan Kelas IIB yang mendapatkan pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan 4 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023.

Sedangkan penyerahan surat keputusan remisi kepada narapidana, dilakukan Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, foto bersama tamu undangan yang hadir pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, foto bersama tamu undangan yang hadir pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023). (PEMKAB KAPUAS)

Turut hadir, Sekda Kapuas Septedy, Forkopimda dan jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh agama.

Sebelumnya, Plt Bupati HM Nafiah Ibnor menyempatkan diri untuk meresmikan dapur umum Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.

Menurutnya, dapur tersebut cukup besar dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan mengimbau agar bisa berbuat lebih baik lagi dari pada sebelumnya.

“Selamat ulang tahun Negara Republik Indonesia yang ke–78 dan juga selamat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah berhasil berprestasi membina warga binaan,” ucapnya.

Dirinya pun mengungkapkan akan berkoordinasi bersama pemerintah maupun instansi terkait untuk memberi dukungan kepada warga binaan yang ada di rutan.

Harapannya, apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji Priyanto, menerangkan, pihaknya semula mengusulkan remisi sebanyak 163 orang.

Namun yang disetujui cuma 138 dikarenakan ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena melanggar tata tertib.

“Saya berharap kepada 4 orang narapidana yang bebas agar dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan. Jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar. Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum," harap Toni. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved