Berita Nasional

Mau Ajukan Pinjaman di Perbankan, Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Debitur mau mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman di perbankan, ini cara mudah untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara online

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/maulana
Ilustrasi: Bertempat di Hotel Best Western Banjarmasin penandatanganan akad massal ini dalam rangka perayaan ulang tahun KPR BTN yang ke 42 dan diselenggarakan serentak secara nasional. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Debitur mau mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman di perbankan, ini cara mudah untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara online

Pengguna perlu mengetahui cara cek BI Checking atau yang sekarang dikenal dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

Dengan layanan di website idebku.ojk.go.id, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau Slik OJK.

Baca juga: Viral Diduga Lantaran Asmara Remaja di Lenteng Agung Alami Penganiayaan, Serupa Mario Dandy

Baca juga: Viral Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikerjai Warga, Begini Nasibnya Usai Dikurung dengan Ular

Bila hendak memeriksa, berikut adalah cara cek BI Checking secara online via idebku.ojk.go.id.

Cara cek BI Checking online via idebku.ojk.go.id

Perlu diketahui, sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:

1. Menyiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha

Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
NPWP badan usaha
Akta pendirian badan usaha
Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Itulah penjelasan mengenai cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online via idebku.ojk.go.id, cukup mudah bukan? Pengguna yang sering mengajukan pinjaman mungkin tak asing lagi dengan BI Checking.

Akan tetapi, pengguna yang baru pertama mengajukan pinjaman mungkin masih belum mengetahui tentang BI Checking atau SLIK OJK. Lantas, apa itu BI Checking? Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved