Berita Nasional

Mau Ajukan Pinjaman di Perbankan, Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Debitur mau mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman di perbankan, ini cara mudah untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara online

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/maulana
Ilustrasi: Bertempat di Hotel Best Western Banjarmasin penandatanganan akad massal ini dalam rangka perayaan ulang tahun KPR BTN yang ke 42 dan diselenggarakan serentak secara nasional. 

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Praktis",

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved