Berita Nasional
Mau Ajukan Pinjaman di Perbankan, Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Debitur mau mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman di perbankan, ini cara mudah untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara online
Pengertian BI Checking dan fungsinya
BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK. Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam IDeb.
Lewat IDeb, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman.
Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.
Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.
Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.
Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.
Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.
Skor BI Checking
1. Kredit Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
Isi Tuntutan Demo Mahasiswa Buntut Insiden Brimob Lindas Ojol, Desak Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse, Ini Alasan Nasdem Rotasi Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden Prabowo, Bos Danantara Sebut Kebijakan Sudah Dijalankan |
![]() |
---|
Demo Buruh di Gedung DPR, Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio Diinjak Demonstran |
![]() |
---|
Promosi Budaya Indonesia pada ASEAN Summer Festival 2025 berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.